BERITABANGSA.ID, KABUPATEN MALANG – Pengembang perumahan subsidi yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) meminta pemerintah pusat menghapus beban pajak sebesar 1 persen. Langkah ini dinilai krusial demi menyelaraskan insentif daerah dan pusat, sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Aspirasi tersebut disuarakan oleh Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Malang sekaligus perwakilan APERSI, H. Makhrus Sholeh, usai menghadiri Forum Cangkrukan Ekonomi Pancasila bertajuk “Panggung UMKM Rakyat: Solusi Missing Link UU Cipta Kerja dengan Peraturan Perundangan Perpajakan UMKM” di NK Cafe Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (5/8/2026).
Makhrus menilai saat ini terjadi ketimpangan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mendukung kemudahan akses hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ia mengungkapkan jika pemerintah di sejumlah daerah telah menunjukkan komitmen nyata dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, kebijakan melonggarkan beban rakyat tersebut belum diikuti pemerintah pusat yang masih memungut pajak sebesar 1 persen.
“Pemerintah daerah saja rela melepas potensi pendapatan daerah demi mendukung program Pak Prabowo. Namun, mengapa pemerintah pusat justru masih menetapkan pajak 1 persen itu? Jadi kami sangat berharap pajak tersebut bisa dievaluasi dan dihapuskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghapusan pajak pusat sangat berdampak bagi keberlangsungan bisnis pengembang berskala kecil. Pasalnya, sekitar 80 persen anggota APERSI merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membangun proyek perumahan skala terbatas.
“Hampir 80 persen pengembang di asosiasi ini adalah pengembang UMKM dan rumah subsidi. Mereka rata-rata hanya mengembangkan 40 unit, 80 unit, sampai 100 unit saja,” tuturnya.
Tak hanya menyoroti sektor perumahan, pihaknya juga mengkritik aturan perpajakan yang dinilai memberatkan sektor UMKM secara umum. Ia menyebut kewajiban penyusunan laporan keuangan formal bagi UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun memicu kebingungan bagi para pelaku usaha kecil di lapangan.
Makhrus menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha kecil di daerah belum memiliki kapasitas teknis untuk menyusun pembukuan keuangan sesuai standar perpajakan.
“UMKM kita ini banyak yang tidak mengerti cara membuat laporan keuangan. Ini menyulitkan, terutama bagi pelaku usaha yang omzetnya masih di bawah Rp1 miliar atau Rp2 miliar. Kalau yang mendekati Rp4 miliar mungkin sudah mulai punya pembukuan,” pungkasnya.
Atas kondisi tersebut, ia berharap pemerintah dapat memberlakukan kembali skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen secara sederhana tanpa mewajibkan pembukuan yang rumit.
Langkah itu dinilai dapat menjadi angin segar agar ekonomi kerakyatan di tingkat bawah tetap tumbuh bergairah.


















