BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merilis perkembangan kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa 4 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pagi ini saya telah menerima dari Danden Mabes TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Keempat tersangka diduga terlibat dalam aksi teror penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret di kawasan Jalan Talang dan Salemba 1, Jakarta Pusat. Saat ini, mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
Yusri menjelaskan, untuk kepentingan pengamanan maksimal, para tersangka akan dititipkan di fasilitas tahanan Pomdam Jaya yang memiliki sistem keamanan super maksimum.
“Untuk tempat penahanan, akan kami titipkan di Pomdam Jaya yang memiliki tahanan super security maximum,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan lanjutan, Puspom TNI akan melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban serta mengajukan visum et repertum ke RSCM guna memperkuat bukti kekerasan fisik.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan membuat laporan polisi dari saksi korban, melakukan penanganan terhadap para tersangka, serta mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” jelas Yusri.
Empat tersangka tersebut diketahui berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka diserahkan oleh Danden BAIS TNI kepada Puspom TNI pada Rabu pagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 467 KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Proses hukum dipastikan berjalan ketat dengan pengamanan maksimal terhadap para pelaku.


















