BERITABANGSA.ID, NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bemotor (Curanmor) di Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (30/1/2026), kurang dari 24 jam sejak dilaporkan Sabtu (31/1/2026).
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso,
dalam siaran persnya, menceritakan kronologi kejadian.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dari tidur. Dia memdengar suara pintu diketuk, dan sekilas melihat wajah lelaki mengintip dari jendela. Setelah itu dia mendengar suara sepeda motor distater.
Barulah 10 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, Yamaha Mio Soul warna hijau Nopol AE 2274 LR, amblas.
Korban pun segera melaporkan ke Polres Ngawi. Sejurus kemudian, tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, mengejar. Sekitar pukul 18.00 WIB pun berhasil diamankan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo.
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial IR mengakui aksinya, mencuri sepeda motor dan membuang plat nomor di Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Saat dilakukan pengembangan dan pengecekan lokasi pembuangan barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan kabur. Petugas pun menembak kaki pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan.
Barang bukti yang disita yakni 1 lembar STNK, 1 lembar fotokopi BPKB, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau, serta 1 buah kunci almari yang digunakan pelaku untuk menyalakan sepeda motor tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, merasa lega upaya polisi berhasil memperkuat komitmen Polres Ngawi dalam memberi rasa aman kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, ini bentuk keseriusan kami memberantas tindak kejahatan, khususnya Curanmor, agar situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Ngawi, aman,” tegas Kapolres Ngawi
AKBP Prayoga Angga menambahkan pelaku karena melawan petugas maka diambil langkah tegas terukur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, dan pakailah kunci ganda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















