Terkini

Memahami Poligami dalam Islam: Kajian Ustaz Agus Mustofa di Masjid Al-Haq

29
×

Memahami Poligami dalam Islam: Kajian Ustaz Agus Mustofa di Masjid Al-Haq

Sebarkan artikel ini
Masjid Al-Haq
Ustaz Ir. H. Agus Mustofa saat menyampaikan materi Kajian Subuh.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Kajian Shubuh di Masjid Al-Haq kembali menghadirkan Ustaz Agus Mustofa dengan tema yang provokatif sekaligus reflektif, “Puyeng Karena Poligami”, Minggu (28/12/2025).

Tema ini dipilih bukan untuk memantik sensasi, melainkan untuk meluruskan pemahaman yang selama ini kerap disederhanakan, bahkan disalahgunakan, dalam membaca konsep poligami dalam Islam.

Dalam paparannya, Ustaz Agus Mustofa menegaskan bahwa perdebatan seputar poligami sering bermula dari cara membaca ayat Alquran yang terpotong dan keluar dari konteks.

Rujukan yang paling sering digunakan adalah Surat An-Nisa ayat 3, khususnya frasa “maka kawinilah wanita-wanita yang kamu sukai dua, tiga, atau empat”, yang secara gramatikal menggunakan fi’il amr atau kalimat perintah.

Dari sinilah kemudian muncul anggapan bahwa Islam memerintahkan poligami.

Menurut Ustaz Agus, pemahaman semacam ini problematik karena mengabaikan struktur ayat dan konteks sosial-historisnya.

Kata penghubung “maka” pada ayat tersebut menandakan adanya keterkaitan langsung dengan ayat-ayat sebelumnya. Karena itu, membaca ayat 3 tanpa menelaah ayat 1 dan 2 dari Surat An-Nisa merupakan kekeliruan metodologis dalam tafsir.

Ia menjelaskan bahwa Surat An-Nisa ayat 1 menekankan asal-usul kemanusiaan yang satu, relasi persaudaraan, dan pentingnya menjaga silaturahmi.

Ayat ke-2 kemudian berbicara secara spesifik tentang perlindungan terhadap anak yatim, kelompok yang rentan karena kehilangan pelindung. Baru pada ayat ke-3 muncul pembahasan tentang pernikahan, khususnya dalam konteks kekhawatiran tidak berlakunya keadilan terhadap anak-anak yatim perempuan.

Dalam konteks tersebut, Alquran memberikan solusi: jika ada kekhawatiran tidak mampu berlaku adil kepada anak yatim yang hendak dinikahi, maka menikahlah dengan perempuan lain.

Namun, penegasan paling penting justru terletak pada lanjutan ayat tersebut: jika tetap khawatir tidak bisa berlaku adil, maka satu istri saja lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dari sini, Ustaz Agus menyimpulkan bahwa pesan normatif Alquran bukan mendorong poligami, melainkan mengarahkan pada monogami sebagai pilihan paling aman secara moral dan sosial.

Poligami dalam Islam bukanlah perintah universal, apalagi kewajiban. Ia adalah bentuk rukhsah atau keringanan hukum yang dibuka dalam kondisi tertentu dan dengan syarat yang sangat ketat, terutama keadilan.

Alquran tidak melarang poligami, tetapi membingkainya sebagai solusi situasional, bukan norma ideal.

Ustaz Agus memberi contoh konteks-konteks tertentu yang secara teoritis dapat membuka ruang poligami, seperti ketimpangan jumlah laki-laki dan perempuan dalam suatu masyarakat, persoalan regenerasi keturunan dalam rumah tangga yang disepakati bersama, atau kondisi tertentu yang membuat fungsi rumah tangga tidak berjalan optimal.

Namun semua itu tetap berada dalam koridor tanggung jawab, keadilan, dan kesepakatan, bukan semata-mata pemenuhan hasrat individual.

Dengan demikian, poligami dalam Islam tidak berdiri sebagai simbol dominasi laki-laki, melainkan sebagai mekanisme sosial yang bersifat darurat dan kontekstual.

Ketika syarat keadilan tidak mungkin dipenuhi, maka pilihan satu istri menjadi keharusan moral.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60