Terkini

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 399 Gram Sabu di SURABAYA

1
×

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 399 Gram Sabu di SURABAYA

Sebarkan artikel ini
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan (kanan) dan barang bukti yang berhasil diamankan.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial IRF, 20 tahun, dan menyita 672 paket sabu dengan berat total sekitar 399,15 gram.

IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, petugas menemukan ratusan plastik klip berisi sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket dan siap diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Jumat (21/8).

Dari pemeriksaan, polisi mendapati ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seorang bandar berinisial HSM. Hingga kini, HSM masih dalam pencarian polisi dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

AKP Adik mengatakan, IRF diduga telah membantu HSM menjual sabu sejak September 2025 hingga 15 Agustus 2026. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka disebut menjual sabu setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Dari aktivitas tersebut, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM. Selain menerima upah, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi tanpa harus membelinya.

Dalam menjalankan penjualan, IRF menawarkan sabu dalam beberapa ukuran paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan harga sekitar Rp100 ribu. Ada pula paket seperempat seharga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp400 ribu.

Selain 672 paket sabu, petugas menyita uang tunai Rp3 juta. Uang tersebut disebut merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60