Terkini

Dua Nasabah Somasi Koperasi MBS Jiwan Madiun

1
×

Dua Nasabah Somasi Koperasi MBS Jiwan Madiun

Sebarkan artikel ini
Nasabah
Suryajiyoso (kiri) ketika memdampingi korban (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Dua nasabah, Iin Tri Wahyuni dan Dian Nitasari, melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madiun, Jawa Timur melayangkan somasi kepada Koperasi Mitra Berkah Sejahtera (MBS) Syariah Madiun. Somasi bernomor 013/LBH-MN/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 terkait dugaan terhentinya pembayaran bagi hasil dan sulitnya pencairan dana deposito.

Berdasarkan dokumen somasi, Iin tercatat memiliki empat deposito senilai total Rp56 juta, sedangkan Dian memiliki dua deposito dengan total Rp100 juta. Dengan demikian, nilai dana kedua klien yang dipersoalkan mencapai Rp156 juta. Suryajiyoso SH.,MH.,selaku kuasa hukum menyebut pembayaran bagi hasil sebelumnya berjalan, tetapi sejak sekitar awal 2026 disebut tidak lagi dibayarkan seperti yang diperjanjikan. Dana deposito juga disebut belum dapat dicairkan ketika dibutuhkan.

Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta Koperasi Syariah MBS membayarkan kewajiban bagi hasil yang tertunggak, mencairkan dana deposito, serta memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi keuangan koperasi. Batas waktu yang diberikan adalah tujuh hari kerja sejak somasi diterima.

Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang menurut mereka akan ditempuh melalui jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian. Suryajiyoso, SH., MH.,mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.

“Kami masih memberikan ruang kepada Koperasi Syariah MBS untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para klien kami. Namun apabila tidak ada penyelesaian dan tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (20/08/2026).

Ia menambahkan, langkah yang dipersiapkan dapat mencakup laporan kepada kepolisian serta upaya hukum perdata. Adapun seluruh dugaan tersebut masih merupakan dalil dari pihak nasabah dan kuasa hukum dalam somasi, sehingga pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Koperasi Syariah MBS juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Sebelumnya, para nasabah mengaku kesulitan mencairkan dana simpanan, baik tabungan maupun simpanan berjangka, yang sudah tertahan selama hampir tiga bulan tanpa kejelasan hingga akhirnya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60