Terkini

Terdakwa Pembantai Jemaah Musala Kedungadem Tak Menyangkal Tuntutan JPU

51
×

Terdakwa Pembantai Jemaah Musala Kedungadem Tak Menyangkal Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
Musala
Saat sidang pembacaan Pledoi dari kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan di Musala Al Manar Kedungadem. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Sidang lanjutan kasus pembantai jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Kedung Adem, Bojonegoro digelar Pengadilan Negeri (PN) setempat dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu, Rabu (26/11/2025).

Terdakwa Sujito (67), melalui penasihat hukumnya, Yahya Tulus Margiyanto tidak menyangkal perbuatannya yang merenggut nyawa tetangganya, sesuai tuntutan JPU beberapa waktu lalu.

“Kita sebagai penasehat hukum hanya meminta keringanan pada majelis hakim karena di fakta persidangan yang dilakukan oleh terdakwa menghilangkan nyawa seseorang telah diakui oleh terdakwa. Terkait putusannya seperti apa itu nanti kewenangan dari majelis hakim,” terangnya, di hadapan Hakim Ketua Wisnu Widi Astuti dan 2 hakim anggota.

Terkait permohonan maaf terdakwa kepada keluarga korban, menurut Yahya terungkap di fakta sidang-sidang sebelumnya, terdakwa menyampaikan pernyataan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Pada saat sidang keterangan saksi pada saat itulah terdakwa kita minta untuk meminta maaf. Meskipun terlepas dari para saksi dan keluarga korban tidak memaafkan akan tetapi terdakwa mengucapkan minta maaf,” tegasnya.

Menanggapi pledoi terdakwa, JPU Adieka Rahaditiyanto, membenarkan terdakwa mengajukan keringanan hukuman dengan berbagai alasan.

“Karena penasehat hukum terdakwa tidak membantah dakwaan dan tuntutan, kami tetap pada tuntutan, sampai menjelang putusan tanggal 11 Desember 2025,” jelas Adieka.

Dalam kasus ini, terdakwa membantai jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, pada 29 April 2025 lalu.

Dua korban Abdul Aziz dan Cipto Rahayu tewas dan Arik Wijayanti menderita luka serius.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60