Terkini

PWI Pusat Polisikan Hotman Paris, Edison Siahaan: Ini Demi Martabat Profesi Wartawan

27
×

PWI Pusat Polisikan Hotman Paris, Edison Siahaan: Ini Demi Martabat Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
PWI Pusat
Direktur anti kekerasan PWI Edison Siahaan saat melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan.

“Kasus ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi wartawan. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan agar menjadi pembelajaran bahwa profesi wartawan harus dihormati dan tidak boleh direndahkan oleh siapa pun,” tegasnya, Senin (20/07/2026).

Menurut Edison, PWI ingin memastikan setiap dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai penghormatan terhadap insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan demokrasi.

Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal 242.

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan atas ucapannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Pernyataan yang menjadi sorotan itu muncul ketika ia menanggapi pertanyaan seorang wartawan dengan kalimat, “Lu punya otak enggak sih?”.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, PWI Pusat tetap menempuh jalur hukum. Organisasi tersebut menilai penyelesaian melalui proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah profesi wartawan di Indonesia.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60