Terkini

Dishub Jatim Diduga Tabrak Aturan, Anggaran 2025 Dikerjakan di 2026

35
×

Dishub Jatim Diduga Tabrak Aturan, Anggaran 2025 Dikerjakan di 2026

Sebarkan artikel ini
Dishub Jatim

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Paket pengadaan dan pemasangan guardrail di Kabupaten Mojokerto dana APBD Provinsi Jatim untuk tahun anggaran 2025 disoal warga, karena dikerjakan di tahun 2026, melebihi tahun anggaran.

Amir, salah satu warga yang juga sumber media ini mengatakan proyek tersebut dikerjakan di daerah Sendi, Kabupaten Mojokerto.

Pekerjaan berupa rabat penyangga dan pengecatan Guardrail dikerjakan pada 25 Februari 2026 tanpa papan nama proyek.

Anehnya lagi pekerjaan itu terbilang cepat dan terburu – buru. Tampak Guardrail dicat, kemudian ditempel stiker angka tahun 2025 seolah olah terlihat bahwa pekerjaan itu dikerjakan pada 2025.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Jatim Farid Susanto, saat dikonfirmasi 2 Juli 2026, melalui pesan singkat menyarankan untuk berkoordinasi dengan stafnyai Hari Setiawan, PPK.

Menurut Hari, pengadaan dan pemasangan Guardrail di Kabupaten Mojokerto TA 2025 itu dikerjakan PT Anugerah Tri Tunggal Jaya, yang berkantor di Jalan Raya Sawo 62, Beringin, Kandangan, Kota – Surabaya. Nilai kontraknya Rp186.924.562,77.

Proyek anggaran 2025 ini dikerjakan di daerah Mojokerto arah Batu,, pasca kejadian longsor, memakai dana percepatan.

Saat ditanya lokasinya dimana pekerjaan Guardrail di kabupaten Mojokerto kode RUP 59666181
Pagu Rp190.264.000, dengan metode pengadaan langsung, memakai APBD Provinsi Jatim TA 2025,
Satker Dinas Perhubungan Provinsi Jatim menjawab tidak tahu.

Di tempat terpisah, Miko alias Anton Sudjatmiko, mengatakan jika benar dari narasumber bahwa paket pekerjaan APBD 2025 dikerjakan di 2026 disertai bukti foto maka akan menjadi persoalan hukum.

Lebih lanjut Miko, yang juga lembaga pengawas hukum dan kebijakan publik ini, menjelaskan bukti foto fisik pekerjaan 2026 untuk jadi temuan BPK.

“Pekerjaan tidak sesuai kontrak tahun anggaran,” ujarnya.

Atau temuan Inspektorat, bahwa PPK lalai melaksanakan pekerjaan.

Dan ketiga dapat dijadikan laporan ke Ombudsman dan atau APH bahwa ada indikasi fiktif, atau mark-up.

“Karena auditor akan mengecek tanggal SPK, tanggal BAST, tanggal SPM/SP2D. Kalau tiga tanggal itu 2025 tapi fisik 2026 jelas masalah,” ujarnya.

Anton, mewarning akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran dari temuan sumber itu karena benar dan tidak suatu perkara harus melalui keputusan majelis hakim di Pengadilan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60