Hukum

Kepala BPOM Jember Akui Takut Dituntut Balik Pengusaha Kosmetik

84
×

Kepala BPOM Jember Akui Takut Dituntut Balik Pengusaha Kosmetik

Sebarkan artikel ini
Kepala Balai POM di Jember, Benny Hendrawan Prabowo saat sesi wawancara. (Foto; Guntur Rahmatullah/ Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jember, Benny Hendrawan Prabowo mengaku takut dituntut balik pengusaha kosmetik, jika dalam penindakan tidak menemukan bukti, saat didesak segera merespon temuan wartawan soal dugaan kosmetik ilegal.

“Sehingga dikhawatirkan apabila tidak menemukan barang bukti, yang bersangkutan akan menuntut balik BPOM,” ujar Benny kepada Beritabangsa.id, disaksikan stafnya, Diana dan Nanda, Kamis 16 Oktober 2025.

Dia mengaku bahwa untuk terjun ke lapangan, pihaknya harus memegang terlebih dahulu dua alat bukti yang sah dan telah dipastikan terdapat pelanggaran hukum.

Maka dari itu Benny memilih tidak merespon temuan wartawan tersebut, dikarenakan telah dipaparkan secara jelas dan gamblang dalam berita.

“Jadi ya saya juga bingung, ini sudah dipublikasikan, artinya itu sudah bocor, berdasarkan pengalaman kami, jika kondisinya demikian, mayoritas barang bukti yang ada di sarana tempatnya itu sudah tidak ada, ya biasanya sudah disembunyikan,” kata Benny.

Ditanya apakah bisa BPOM menguliti akun toko di loka pasar daring guna mencari rekam jejak digital?

“Untuk soal itu, kami masih harus ke Komdigi dulu untuk melakukannya. Itu kelemahan kami,” akunya.

Terakhir dia membenarkan dalam sidak yang dilakukan polisi pada 25 September 2025 melibatkan pegawai BPOM.

“Ada 4 pegawai kami yang ikut sidak itu,” jelasnya.

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal rencana operasi kosmetik ilegal. Namun dia malah menjelaskan alur laporan.

“Jika ada laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran, kami akan verifikasi informasinya. Apabila ditemukan pelanggara maka akan kami tindak sesua8 aturan, baik sanksi administratif atau pun sanksi pidana.” jelas Benny.

Sementara itu barang bukti yang ditemukan wartawan dibeber ke BPOM, antara lain, pertama rekaman video dua karyawan berkaus warna abu-abu bertuliskan ‘Ayana Store’ sedang mengirim tumpukan paket di outlet ekspedisi, paket itu mengarah ke akun toko daring Wb.glow, penjual kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan.

Kedua, rekaman video situasi dalam swalayan Ayana Store di Dusun Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, terlihat para karyawati berkaus seperti saat ditemui di ekspedisi.

Ketiga, resi pembelian kosmetik ilegal dari akun toko daring Wb.glow. Dan keempat barang bukti berupa kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan.

Sialnya, informasi dan bukti itu tidak membuat BPOM bertindak sesuai SOP yang diterangkan.

Seperti diberitakan, pada 8 September 2025, wartawan mendapati tumpukan paket dengan nama pengirim di resi bertuliskan Wb.glow, di outlet jasa ekspedisi di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Usai ditelusuri di loka pasar daring, akun Wb.glow itu menjual kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan.

Untuk meyakinkan temuan itu, pada 10 September 2025, wartawan membeli produk bibit booster pemutih badan dari toko daring Wb.glow.

Produk itu dikemas dengan kemasan polos berwarna putih, ada garis warna kuning emas tanpa nama merek, tanpa keterangan kedaluwarsa dan tanpa keterangan izin edar BPOM.

Pertama kali, wartawan mengirim berita temuan kosmetik ilegal itu ke nomor pribadi Benny Hendrawan Prabowo pada 17 September 2025, dan menagih respon BPOM. Dia berjanji segera bertindak pada 18 September 2025.

Namun pada 29 September 2025, ada kabar Polres Jember melakukan sidak ke swalayan Ayana Store sebanyak 2 kali, terkait dugaan kosmetik ilegal.

Sidak pertama, Unit Pidter Reskrim Polres Jember, dilakukan pada 25 September 2025, diduga melibatkan BPOM, dan kedua pada 29 September 2025, bersama Paminal Polres. Hasilnya, dalam sidak ini polisi gigit jari.

 

 >>> Berita ini merupakan bagian dari paket laporan investigasi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Jember, Anda dapat membaca seluruh berita dengan  KLIK DI SINI

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60