BERITABANGSA.ID, JEMBER – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jember diduga enggan menindak pebisnis kosmetik ilegal yang beroperasi di wilayah setempat.
Kepala Balai POM, Benny Hendrawan Prabowo, memilih diam terkait temuan masyarakat terkait dugaan kosmetik ilegal di Jember.
Sebelumnya, Benny berjanji kepada wartawan akan menindaklanjuti temuan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, janji itu belum ditunaikan.
Berulangkali permintaan klarifikasi kepada Kepala Balai POM Jember terkait tugas pokok pengawasannya, tak dijawab.
Melalui chat WhatsApp, pada 20 September 2025, tidak dijawab. Kedua, pada 22 September 2025, di Kantor Balai POM Jember, hanya ditemui Diana, staf pelayanan publik.
“Mohon maaf, bapak Kepala (Benny) sedang dinas luar. Beliau sedang di Jakarta, BPOM Pusat,” ujar Diana, 22 September 2025.
Diana menyarankan wartawan membuat laporan resmi ke kantor, padahal tulisan wartawan atau karya jurnalistik bisa jadi dasar BPOM bekerja.
Baca juga: Ini Ayana Store, Swalayan Terafiliasi Toko Daring Kosmetik Ilegal, Pemilik Bungkam
Dosen Komunikasi Jurnalistik UINKHAS Jember, Doktor Siti Raudhatul Jannah, menilai media telah melaksanakan azas transparansi dalam karya jurnalistik sesuai fakta dan bukti lapangan.
Karya jurnalistik itu seharusnya menjadi modal bagi BPOM maupun Polri melakukan upaya penegakan hukum.
“Jika pejabat pemerintah mengarahkan wartawan membuat laporan tertulis, boleh saja. Tapi itu sifatnya, pejabat minta tolong. Wartawan itu, punya hak dan data. Hak wartawan mau memberikan atau tidak kepada pejabat,” ujar Siti Raudhatul Jannah, Senin malam, 13 Oktober 2025.
Siti mendukung upaya investigasi media karena wujud empati dan hati nurani terhadap sesuatu yang mengancam kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, berbagai upaya kepada Kepala Balai POM Jember untuk segera bertindak terkait dugaan kosmetik ilegal terjadi pada 22 September 2025.
Baca juga: 2 Kali Ayana Store Disidak Terkait Dugaan Kosmetik Ilegal, Polisi Gigit Jari
Saat itu Kepala Balai POM Jember Benny Hendrawan Prabowo masih di Jakarta. Permintaan wawancara melalui telepon ditolaknya.
“Nanti aja, di kantor aja,” jawab Benny.
Sialnya pada tanggal 29 September 2025, Kepala Balai POM Jember, Benny, tak ada di tempat. Dia minta ketemuan Senin 6 Oktober 2025 diganti Kamis.
“Hari Kamis ya Pak,” ujar Benny. Dia berdalih banyak agenda.
Pada Kamis, 9 Oktober 2025, tidak ada konfirmasi balik. Wartawan tak hadir. Pada Senin, 13 Oktober 2025, Kepala Balai POM Jember, lagi-lagi tak ada di kantor.
Di Kantor BPOM itu, Satpam mengatakan Benny sedang dinas luar kota. Dari situlah wawancara melalui telepon diajukan namun tak direspon.
Konfirmasi itu terkait hasil dan keterlibatan tim BPOM yang digandeng Satreskrim Polres Jember ke Ayana Store terkait dugaan kosmetik ilegal pada 25 September 2025, namun sial Benny tak juga menjawab.
>>> Berita ini merupakan bagian dari paket laporan investigasi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Jember, Anda dapat membaca seluruh berita dengan KLIK DI SINI


















