Hukum

Pengacara Ajukan Restorative Justice Bagi 4 Demonstran ke Kejari Jember

13
×

Pengacara Ajukan Restorative Justice Bagi 4 Demonstran ke Kejari Jember

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum demonstran, Purcahyono Juliatmoko menyerahkan berkas pengajuan restorative justice ke Kantor Kejari Jember. (Foto: Istimewa)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Firma hukum, Massa & Partners Law Firm and Associates mengajukan restorative justice (RJ) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember bagi 4 orang demonstran yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat penegak hukum (APH), buntut dari dugaan aksi perusakan saat demonstrasi di sekitar Kantor Polres Jember pada 30 Agustus 2025 lalu.

Keempat demonstran yang dimaksud yakni RA (24), pekerja kafe berinisial MA (21), pengemudi ojek online berinisial YN (20), dan remaja berinisial SF (18).

Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum para demonstran menyampaikan, mereka memang ikut serta dalam demonstrasi yang digelar aliansi mahasiswa ekstra kampus, serta elemen masyarakat.

Moko, sapaan akrabnya, melanjutkan keempat demonstran tersebut tidak membubarkan diri hingga azan Maghrib berkumandang.

“Mereka terprovokasi terhadap orang tak dikenal, hingga terjadi pembakaran tenda UMKM yang ada di depan Mapolres Jember,” ujar Moko, usai menyerahkan berkas pengajuan RJ ke Kejari Jember, Jumat 10 Oktober 2025.

Menurut Moko, alasan di balik pengajuan RJ tersebut, mereka ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali atas dugaan tindakan pembakaran tersebut.

Di samping itu, lanjut Moko, usia mereka masih muda dan masih bersedia dibina oleh pemerintah agar masa depan bisa lebih baik.

“Di samping itu keempat tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” sambung Moko.

Selain itu, terkait soal nilai kerugian barang berupa tenda umkm, menurut Moko, keempat demonstran bersedia mengganti kerugiannya dengan perkiraan harga tenda kurang lebih Rp2,5 juta.

Moko berharap Kepala Kejari Jember mengabulkan permintaan RJ ini, sebagai wujud positif terhadap proses demokrasi di Indonesia.

“Demonstrasi adalah bagian dari budaya demokrasi di Indonesia, bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Jangan sampai dikriminalisasi dengan pasal-pasal irasional yang justru membungkam suara rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi belum memberikan keterangan terkait pengajuan RJ tersebut.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60