Kriminal

Nekat Curi Motor Teman, Karyawan Operator Ditangkap Polisi

8
×

Nekat Curi Motor Teman, Karyawan Operator Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Karyawan Operator
Terduga pelaku curanmor dan barang bukti.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang karyawan operator berinisial H (20), usai kedapatan mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.

Aksi nekat itu dilakukan di kompleks pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya, dan terekam jelas oleh kamera pengawas, CCTV.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Trisna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang merupakan rekan kerja korban,” ujarnya pada Kamis (2/10/2025).

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 30 September 2025, ketika korban berinisial J (26), warga Sampang, memarkirkan sepeda motornya di area depan timbangan kompleks pergudangan.

Saat hendak mengambil charger di motornya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada. Ia segera melapor kepada pihak keamanan, lalu bersama-sama memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman itu, identitas pelaku terungkap jelas. Terekam H memasuki area pergudangan pukul 15.12 WIB dan dengan tenang membawa kabur motor korban.

Beberapa hari kemudian, korban secara tidak sengaja bertemu H di kawasan Jalan Margomulyo dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Petugas Polsek Asemrowo bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu malam, 1 Oktober 2025.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang menantinya adalah maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, bahkan di lingkungan kerja sekalipun.

“Kepercayaan bisa disalahgunakan oleh siapa saja, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” pungkas Suroto.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60