BERITABANGSA.ID, JEMBER – Setelah sebelumnya wartawan beritabangsa.id mendapati 8 toko di lokapasar daring yang aktif menjual kosmetik ilegal, kini wartawan beritabangsa.id menemukan bukti fisik berupa tumpukan paket dengan nama pengirim di resi, yang tertuju pada toko daring yang menjual kosmetik ilegal, jenis bibit booster pemutih badan.
Tak main-main, selama 2 hari berturut-turut pada 8-9 September 2025, wartawan beritabangsa.id mendapati tumpukan paket yang dimaksud, berada di salah satu outlet ekspedisi di Kabupaten Jember.
Tumpukan paket itu dikirim oleh 2 orang perempuan berpakaian kaus warna abu-abu dengan tulisan terdiri dari 2 suku kata, yang berada di sisi punggungnya, diduga merupakan seragam dari sebuah tempat kerja.
Untuk lebih meyakinkan, wartawan beritabangsa.id telah membeli produk jenis bibit booster pemutih badan dari toko daring tersebut. Setelah wartawan beritabangsa.id mendapatkan produknya, diketahui produk tersebut dikemas dengan kemasan polos berwarna putih, terdapat garis berwarna kuning emas, tanpa nama merek dan tanpa keterangan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penemuan ini semakin menguatkan dugaan Kabupaten Jember sebagai surganya pebisnis kosmetik ilegal.
Hasil investigasi wartawan beritabangsa.id, didapati fakta, sebuah toko fisik berukuran lumayan besar, menjual produk fesyen, kosmetik, aksesori, sembako, peralatan rumah, yang mana para karyawannya mengenakan kaus berwarna abu-abu, dengan ciri-ciri persis dengan yang dikenakan oleh 2 orang pengirim paket dari toko daring kosmetik ilegal.
Di depan toko fisik tersebut terdapat papan nama toko, berwarna merah muda, dengan nama toko terdiri dari 2 suku kata. Toko fisik itu berada di salah satu desa di Kabupaten Jember.
Baca juga: Kepala Balai POM Jember Beber Konsekuensi Hukum Bagi Pebisnis Kosmetik Ilegal
Sebelumnya, Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Tidak main-main, Benny berjanji akan menindak tegas, juga tidak akan melindungi pelaku kosmetik ilegal.
“Dalam menjalankan tugas, kami bekerjasama dengan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian. Kami tidak melindungi pelaku kosmetik, kami tindak tegas. Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Benny kepada beritabangsa, Senin 1 September 2025.
Benny mengklaim dirinya rutin melakukan pengawasan di wilayah kerjanya, baik ke toko-toko fisik, maupun pengawasan terhadap aktivitas di dunia daring dengan menyiagakan tim siber patrol.
“Kami juga melakukan pengawasan terhadap penjualan secara online, kami juga ada tim yang melakukan patroli siber, jadi pedagang online jangan dikira aman!,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala BPOM, Profesor Doktor Taruna Ikrar menyebut Kabupaten Jember, Jawa Timur masuk dalam daftar daerah rawan peredaran kosmetik ilegal. Lebih rinci, Profesor Taruna mengatakan peredaran kosmetik ilegal itu banyak didistribusikan melalui lokapasar daring dan juga klinik kecantikan.
“Kosmetik ilegal juga didistribusikan melalui klinik kecantikan yang beroperasi di Pulau Jawa, meliputi Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember,” kata Profesor Taruna dalam siaran pers resmi BPOM yang dirilis pada 30 Desember 2024 lalu.
>>> Berita ini merupakan bagian dari paket laporan investigasi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Jember, Anda dapat membaca seluruh berita dengan KLIK DI SINI


















