BERITABANGSA.ID, JEMBER – Kosmetik telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, terutama kaum wanita. Tak ayal, masyarakat berlomba-lomba memburu kosmetik dengan harga termurah, dan hasil yang maksimal dalam waktu cepat.
Peluang ini pun dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan memproduksi dan menjual produk kosmetik tanpa izin resmi dari pemerintah. Karena tanpa izin, sehingga dikhawatirkan komposisinya berbahaya bagi kesehatan. Di samping itu, kosmetik ilegal memang banyak dijual lebih murah.
Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Tidak main-main, Benny berjanji akan menindak tegas, juga tidak akan melindungi pelaku kosmetik ilegal.
“Dalam menjalankan tugas, kami bekerjasama dengan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian. Kami tidak melindungi pelaku kosmetik, kami tindak tegas. Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Benny kepada beritabangsa.id, Senin 1 September 2025.
Benny kemudian menyebut, selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 sarana distribusi kosmetik di Kabupaten Jember. Dari pemeriksaan itu, ia mendapati 12 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
“Sarana distribusi itu bisa toko, swalayan gitu. Dari 19 sarana distribusi yang kami periksa, kami mendapati 12 produk kosmetik yang tidak mengantongi izin edar, untuk wilayah Kabupaten Jember selama tahun 2025. Nah pemeriksaan terhadap sarana distribusi ini harapan kami bisa menelusuri hingga ke produsennya, namun ketika kami periksa pemilik tokonya atau swalayannya, kami tanyakan salesnya siapa, nomer kontak salesnya berapa, itu pengakuan dari pemilik tokonya itu tidak ada nomor yang bisa dihubungi, jadi pengakuan mereka, salesnya hanya datang sewaktu-waktu saja, atau sistem jual putus, itu yang menjadi kendala kami,” lanjut Benny.
Di samping itu, Benny mengaku kesulitan dengan minimnya tenaga yang dimiliki untuk mencari dan menyelidiki informasi terkait adanya produk kosmetik ilegal atau bahkan produsennya, mengingat Balai POM Jember membawahi 5 Kabupaten, di antaranya Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi dan Lumajang. Oleh karena itu, dia berharap bantuan masyarakat apabila mengetahui adanya kosmetik ilegal, dapat melapor ke instansinya.
“Itu baru soal kosmetik, sedangkan masih ada tanggung jawab yang lainnya seperti obat, suplemen, obat tradisional, pangan di 5 Kabupaten, itu tantangan tersendiri dengan tipikal masyarakatnya masing-masing. Oleh karena itu, bantuan informasi dari masyarakat akan sangat membantu dari keterbatasan kami. Untuk dapat melapor ke kami bisa melalui whatsapp center Balai POM Jember 087771500533, atau bisa ke kantor kami di Jalan Panjaitan Nomor 40 Jember, kami jamin kerahasiaan pelapor” ajaknya.
>>> Berita ini merupakan bagian dari paket laporan investigasi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Jember, Anda dapat membaca seluruh berita dengan KLIK DI SINI


















