BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir meringkus seorang pria berusia 44 tahun, warga Karang Tembok, Surabaya, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tas jamaah di Masjid Sunan Ampel.
Tersangka ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan diketahui telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Ia juga tercatat pernah dipenjara dalam kasus pencurian sepeda listrik pada 2023.
“Benar, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah ditangkap,” ujar Iptu Suroto.
Aksi pencurian terbaru terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial IR, warga Pasuruan, sedang beristirahat di dalam masjid.
Tas yang diletakkan di samping kepalanya lenyap ketika ia terbangun sepuluh menit kemudian.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan masjid. Hasil pengecekan CCTV menunjukkan seorang pria mengambil tas korban.
Polisi yang melakukan penyelidikan lebih lanjut menemukan bukti bahwa tersangka juga mencuri barang milik dua jamaah lain di lokasi yang sama pada hari-hari sebelumnya.
Tersangka akhirnya diamankan pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, ketika kembali terlihat di sekitar area masjid.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang sudah diamankan petugas,” terang Iptu Suroto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana jeans hitam, kaos biru dongker, kopyah bermotif cokelat, ikat pinggang cokelat, masker, serta sebuah pipa rokok warna cokelat.
Selain itu, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Semampir. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian.
“Proses penyidikan masih berlanjut, dan pelaku kini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Suroto.


















