BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Polres Bangkalan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal dalam beberapa waktu terakhir di Mapolres Bangkalan, Rabu (6/5/2026).
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyampaikan terdapat tiga kasus utama yang berhasil diungkap, yakni pencurian hewan serta dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
“Pada kesempatan hari ini, kami merilis tiga pengungkapan kasus, yakni pencurian hewan serta dua kasus terkait tindak pidana minyak dan gas bumi,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terkait tumpahan minyak yang diduga solar di wilayah Bancaran, Bangkalan.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan karena jalan menjadi licin.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tumpahan berasal dari truk yang dimodifikasi dengan tangki berisi solar. Terjadi kebocoran pada bagian kran sehingga BBM tumpah ke jalan,” jelas Kapolres.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan lokasi penimbunan BBM di wilayah Pamekasan dan Krian, Sidoarjo yang digunakan sebagai tempat pengumpulan solar ilegal.
Para pelaku diketahui menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dengan cara membeli, menimbun, dan menjual kembali secara ilegal.
Dari kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit truk Isuzu 1988 yang dimodifikasi tangki 8.000 liter, 2 unit truk tangki,
7 tandon berisi solar masing-masing 1.000 liter, mesin alkon, selang, flow meter, dan ember plastik, dokumen kendaraan.
Selain itu, lima tersangka turut diamankan, yakni, RS (39) sebagai sopir truk
S (66) perantara, M (26) sebagai pemilik usaha ilegal, AF (33) sebagai pengelola administrasi gudang, dan AK (40) sebagai penyedia armada dan pengamanan
Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hapet Dian Maulidi menjelaskan pengungkapan kasus pencurian sapi yang melibatkan tiga pelaku.
Awalnya, polisi menerima informasi terkait kendaraan yang mengangkut sapi hasil curian. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku.
“Dua pelaku yang diamankan yakni BS (38) yang berperan masuk ke kandang dan mencuri sapi, serta JH (55) yang membantu mengangkut sapi menggunakan mobil pikap L300,” jelasnya.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap satu pelaku lain berinisial SM (35) warga Kecamatan Kwanyar yang berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Pelaku tersebut sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor sapi betina warna merah milik korban serta satu buah kalung sapi.
Para pelaku dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Bangkalan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.


















