Pemerintahan

DPRD Bahas Perubahan Nama Bank Jombang, Sesuaikan dengan UU Sektor Keuangan

11
×

DPRD Bahas Perubahan Nama Bank Jombang, Sesuaikan dengan UU Sektor Keuangan

Sebarkan artikel ini
DPRD
Komisi B DPRD Jombang saat Gelar RDP dengan Bank Jombang. Foto: Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang tengah memproses penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait perubahan nama PT BPR Bank Jombang. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi baru sektor keuangan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Peraturan OJK nomor 7 tahun 2024.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut bersifat wajib, sesuai amanat pasal 314 UU PPSK yang mengharuskan seluruh lembaga keuangan, termasuk bank daerah, untuk menyesuaikan nomenklaturnya.

“Perubahan ini bukan hanya administratif. Ini bagian dari upaya harmonisasi kebijakan nasional dalam memperkuat sektor keuangan lokal. Nama barunya akan menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang,” ujar Anas saat Rapat Dengar Pendapat bersama Direksi Bank Jombang.

Menurut Anas, pembahasan perubahan nama telah melalui rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan kini masuk dalam tahap tindak lanjut di Komisi B. Ia menegaskan bahwa proses ini dikejar waktu mengingat ada sanksi administratif jika terlambat disahkan.

“Perda ini harus segera difinalkan dan dibawa ke paripurna. Kalau tidak, ada konsekuensi hukum yang mengikat,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho, menyatakan bahwa perubahan nama tak sekadar menyesuaikan regulasi, namun juga membawa semangat baru dalam memperluas fungsi dan peran bank.

“Istilah ‘perekonomian’ dalam nama baru mencerminkan cakupan kerja kami yang lebih luas. Bank Jombang tidak hanya bergerak di sektor perkreditan, tetapi juga berperan dalam mendukung ekosistem ekonomi daerah secara menyeluruh,” kata Afandi.

Menurut Afandi, penyusunan perubahan nama telah disiapkan secara internal, dan proses legalisasi melalui Perda akan menjadi fondasi penting untuk ekspansi Bank Jombang ke depannya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan tanpa mengganggu layanan nasabah.

“Langkah ini akan memperkuat positioning kami sebagai bank milik daerah yang adaptif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60