Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap di Mojokerto, Satu Pelaku Residivis

30
×

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap di Mojokerto, Satu Pelaku Residivis

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggiring tiga tersangka curanmor

BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO KOTA — Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam waktu berdekatan. Tiga tersangka diamankan, salah satunya ternyata residivis kasus serupa.

Kasus pertama terungkap pada Sabtu (19/7/2025) dinihari saat patroli di Jalan Raya Mlirip, Jetis. Polisi memergoki dua pria sedang membongkar motor di pinggir jalan sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya sempat kabur namun berhasil ditangkap.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut dicuri dari rumah kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip. Kedua tersangka, NH (26) dan KR (24), berasal dari Bangkalan dan diketahui datang dari Sidoarjo menggunakan Honda PCX untuk mencari sasaran.

“Mereka merusak kunci motor Honda Stylo putih milik korban dan mendorongnya keluar sebelum mencoba menyalakan mesin di pinggir jalan,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).

Kasus kedua melibatkan F.S (28), warga Kemantren, Gedeg. Ia mencuri motor milik temannya sendiri usai minum bersama di kafe. Saat korban lengah, FS membawa kabur sepeda motor yang kuncinya ditinggal.

FS ditangkap di sebuah SPBU di Tulungagung pada Sabtu (12/7/2025), sehari setelah polisi menerima laporan keberadaannya.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dan pasal 362 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan berulang, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
Satu unit Honda Stylo putih 2025, Nopol S 3799 NCJ, berikut STNK dan BPKB atas nama Divania Sherylla Putri; satu unit Honda PCX hitam tanpa nomor polisi; satu unit Honda Scoopy putih 2024, Nopol S 5715 VC; satu STNK Honda Beat oranye biru tahun 2013 atas nama Darmo; tiga buah kunci T; dua buah kunci sok T; dua buah kunci kontak; satu buah senjata tajam sepanjang 25 cm; serta sejumlah surat keterangan dari perusahaan pembiayaan kendaraan.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan motor dengan menggunakan kunci ganda atau gembok. “Sebagian besar curanmor terjadi karena kendaraan tidak digembok,” tegasnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam jaringan pencurian kendaraan di wilayah Jawa Timur.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60