Kriminal

Hanya Gegara Hutang Sesama Napi, WBP Lapas Klas I Surabaya Diancam Bunuh

35
×

Hanya Gegara Hutang Sesama Napi, WBP Lapas Klas I Surabaya Diancam Bunuh

Sebarkan artikel ini
Lapas Klas I Surabaya
Foto ilustrasi, sumber iStock

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Apes dialami MNA, warga binaan Lapas Klas I A Surabaya atau biasa dikenal dengan Lapas Porong.

Dia menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh AA sesama Napi.

banner 300600

Video penganiayaan atas MNA direkam dan disuruh mengirim kepada istri korban, agar segera memberikan uang guna melunasi hutangnya di dalam Lapas.

Melihat rekaman video penganiayaan atas suaminya itu, istri merasa syok dan ketakutan.

Hingga dia pun berinisiatif mengadukan hal tersebut kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI) karena nyawa MNA sedang terancam di dalam Lapas Porong.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar, melihat kejadian ini akibat fungsi patroli petugas Lapas tidak berguna, kenapa bisa terjadi penganiayaan di dalam Lapas.

“Petugas Lapas Porong kenapa hanya diam melihat penganiayaan itu, ataukah semuanya ini telah diatur sedemikian rupa, untuk memberikan efek jera terhadap MNA, hingga pelaku AA dan temannya leluasa menganiaya korban,” tanda Baihaki, Kamis (12/9/2024), sembari menunjukkan rekaman video penganiayaan yang terjadi di dalam Lapas Porong Sidoarjo.

Ketua Umum AMI mengaku akan segera melakukan kajian lebih lanjut terhadap penganiayaan MNA.

Hanya sebab punya hutang apa hingga dianiaya sedemikian rupa hingga diancam dibunuh.

“Untuk motif hutangnya kita masih dalami, untuk saat ini kita akan minta pertanggungjawaban kelalaian dari Kalapas Porong karena diduga lalai dalam menjaga keamanan dan ketertiban sesama napi,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala Pengamanan Lapas Porong Sidoarjo Wahyu Trah Utomo saat ditanya perihal penganiayaan tersebut membenarkan kejadian itu.

Pelaku penganiayaan sudah mendapatkan hukuman dari petugas.

“Betul saat ini masalah sudah kami tangani, pelaku sudah kami periksa dan diproses penjatuhan disiplin berupa sel tutupan sunyi dan pencabutan hak nya seperti remisi dan hak integrasinya,” tandas Wahyu selaku KPLP via seluler.

Ia menambahkan penganiayaan yang menimpa MNA bukan skenario dari petugas Lapas, dan saat ini petugas juga tidak mengetahui motif hutang seperti apa hingga terjadi penganiayaan ini.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *