Kriminal

Markas Sabu dan Ekstasi di Dupak Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

32
×

Markas Sabu dan Ekstasi di Dupak Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini
Sabu dupak Surabaya
Tersangka dan barang bukti

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggrebek markas sindikat peredaran narkotika di kawasan Dupak, Surabaya, Senin (2/9/2024) pukul 07.00 WIB.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Lasem Barat nomor 30, Kecamatan Krembangan, polisi menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi seberat 100 gram.

banner 300600

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, satu tersangka diamankan berinisial HAS (28), warga Surabaya.

“HAS berhasil ditangkap pada sore hari dengan waktu yang sama di sebuah kos di kawasan Kupang Praupan, Kecamatan Tegalsari, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (12/9/2024).

Dalam penangkapan itu kata Suroto, polisi menemukan barang bukti berupa shabu dengan berat bruto 100,15 gram dan 44 butir pil ekstasi seberat 11,28 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa wadah plastik yang disembunyikan di dalam rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik dan peralatan untuk membagi narkotika tersebut,” tandas Suroto.

Suroto menegaskan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, khususnya di wilayah Krembangan yang kerap menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *