Hukum

MAKI – Aktivis SJ 98 Pra Peradilan-kan Kejari Gresik Soal Dugaan Korupsi PDAM Giri Tirta 2019

163
×

MAKI – Aktivis SJ 98 Pra Peradilan-kan Kejari Gresik Soal Dugaan Korupsi PDAM Giri Tirta 2019

Sebarkan artikel ini
MAKI

BERITABANGSA.ID, SURABAYA- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Gresik dan Solidaritas Jaringan Aktivis 98 (SJA 98) Surabaya, terpaksa mem- Pra Peradilan-kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (6/4/2023).

Gugatan itu dipicu oleh penanganan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran suntikan modal ke PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik TA 2019 senilai Rp25 miliar yang tidak jelas jluntrungnya.

Ditambah lagi, masyarakat Gresik dan MAKI kecewa karena kasus yang sudah rahasia umum itu ada proyek fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp20 miliar, nilai yang fantastik.

Gugatan Pra Peradilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, dengan terdaftar di nomor 2/akta.pid.pra/2023/PN.Grs, yang diterima oleh Panitia PN Gresik, Handri Mamudi.

Masud Hakim, Ketua MAKI, mengatakan gugatan Pra Peradilan berawal dari macetnya laporannya kasus itu selama dua tahun.

Kasus itu malah jadi sepi. Sunyi. Kasus dugaan penyimpangan anggaran dan proyek fiktif di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik membuat aparat hukum (APH) ragu melangkah.

Terkesan membiarkan, dan terkesan menganggap kasus yang merugikan keuangan negara itu selesai, tanpa proses hukum. Terakhir dipicu pernyataan Kapolres Gresik AKBP Muhamad Nur Aziz di depan sejumlah media bahwa kasus itu dianggap selesai.

“Kami sudah melaporkan kepada APH, Kejari Gresik pada 11 Juli 2022 diterima staf Kejari dan diserahkan ke Kasintel Deni, lalu didisposisi ke Kasi Pidsus,” ujarnya, menceritakan.

Menurut Masud, pihaknya melaporkan realisasi anggaran penyertaan modal PDAM sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD 2019 yang diduga tidak sesuai peruntukan dan perencanaan.

Padahal sebelum dana dikucurkan, puluhan program yang akan dibiayai itu diusulkan dan disahkan ke eksekutif yakni Bupati dan DPRD.

Program tidak boleh melenceng dari rencana yang diajukan sejak awal. Namun faktanya, setelah pencairan itu proyek pembangunan tidak sesuai peruntukan dan rencana awal.

Bahkan terkesan fiktif. Dugaan proyek yang fiktif itu antara lain pemasangan pipa diameter 250 mm di Jalan Balong Panggang – Kedung Rukem dengan volume 3315 meter senilai Rp4.832.900.907, dengan pelaksanaan di bawah pagu.

Sejumlah proyek fiktif yang diklaim telah dikerjakan adalah, proyek pemasangan pipa diameter 150 mm Desa Petis Benem, Waduk Kidul, Waduk Lor Setrohadi, Sumari, Sumengko Kecamatan Duduk Sampeyan dan Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas dengan total volume 41.459 meter sebesar Rp12.363.510.653.

Sementara itu Deni, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Di Kasi Intel inilah kasus itu dilaporkan kali pertama hingga ada disposisi ke Pidsus Kejari Gresik.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60