Hukum

Eksekusi Aset TITD Hok Swie Bio Lancar Meski Diwarnai Penolakan

83
×

Eksekusi Aset TITD Hok Swie Bio Lancar Meski Diwarnai Penolakan

Sebarkan artikel ini
Aset TTID
Pembacaan Eksekusi Asset TITD Hok Swie Bio Bojonegoro

BERITABANGSA.ID – BOJONEGORO – Eksekusi aset TITD Hok Swie Bio Bojonegoro di Jalan Jaksa Agung Suprapto berjalan lancar dan aman, meski sempat diwarnai adu argumen kedua belah pihak, Selasa (07/03/2023).

Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro Victorman T Mendrova, dibantu Jupriono dan Sadullah, membacakan amar putusan eksekusi, dikawal aparat Polres Bojonegoro dan Kodim 0813 Bojonegoro.

Sempat terjadi penolakan dari pihak Umat Beribadat Klenteng Hok Swie Bio, saat putusan eksekusi dibacakan.

Eksekusi aset TITD Hok Swie Bio Bojonegoro ini berdasarkan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 02/Pdt.Eks/2020/PN Bjn Juncto Nomor 2746 K/PDT/2015 Juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby Juncto Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 14 Februari 2020.

Pihak pemohon eksekusi aset TITD Hok Swie Bio, Gandhi Koesmianto (Go Kian An) di depan pers mengatakan dengan eksekusi ini maka semua aset atas nama TITD berupa sertifikat dikembalikan dan diserahkan ke TITD sesuai nama asalnya yaitu harapan sinar bahagia (HSB).

“Dasar permohonan kami adalah legalitas aset itu,” tukasnya.

Gandhi menampik isu yang menyebutkan aset TITD Hok Swie Bio akan dikuasai pribadi perorangan. Dengan eksekusi ini, semua pihak sudah mestinya harus legowo.

“Ini negara hukum, jadi semuanya harus patuh pada hukum,” imbuhnya.

Dia juga menyilakan semua pihak khususnya umat Klenteng untuk mengawalnya mengembalikan aset ke umat TITD Hok Swie Bio lagi.

Gandhi mengatakan jika tiga aset berupa sertifikat TITD Hok Swie Bio sudah benar, maka semuanya akan diserahkan ke TITD Hok Swie Bio kembali.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60