Hukum

Gunakan API, 14 Perahu Nelayan Diamankan Ditpolairud

97
×

Gunakan API, 14 Perahu Nelayan Diamankan Ditpolairud

Sebarkan artikel ini
API
Salah satu perahu nelayan yang diamankan oleh Ditpolairud, karena menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang tidak sesuai undang-undang

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Tim Satgas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim mengamankan 14 perahu nelayan yang menangkap ikan di Perairan Karang Jamuang Kabupaten Gresik dan Sampang. Kapal ikan ini diamankan karena menangkap ikan memakaai alat penangkapan ikan (API) yang dilarang, Kamis (26/10) dan Jumat (27/10), pukul 14.00-20.00 WIB.

Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti 14 API, 14 perahu nelayan dan ikan hasil tangkapan seberat 337 kilogram.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo mengatakan seluruh awak kapal langsung diperiksa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, DKP Gresik dan Sampang.

“Sedang dalam proses dan kami bekerjasama dengan DKP Gresik serta Sampang,” kata Kombes Puji Hendro.

Kombes Puji Hendro menceritakan kronologi penangkapan. Semula mereka di perairan Karang Jamuang atau alur perairan barat Surabaya, Rabu, 26 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, dan Kamis, 27 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB, mereka menangkap ikan memakai jaring trawl dan penggaruk (sarkak) yang dilarang Undang-undang.

Menindaklanjuti informasi itu tim Satgas Illegal Fishing Subditgakkum dengan kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim datang dan mengamankannya.

Para nelayan dan barang buktinya diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut,

“Mereka ini melanggar pasal 85 juncto pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUH Pidana,” pungkas Kombes Puji Hendro.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60