Nasional

Indonesia Perkuat Ekosistem Paten, Dorong Kedaulatan Teknologi dan Pertumbuhan Ekonomi

2
×

Indonesia Perkuat Ekosistem Paten, Dorong Kedaulatan Teknologi dan Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Ekosistem Paten
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah), Rocky Gerung (kiri) dan Rektor Unair, Prof. Dr. Muhammad Madyan, S.E., M.Si., M.Fin., saat test drive motor listrik.

Menurut Nafikh, riset dasar umumnya dilakukan oleh lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Sementara itu, paten berada pada tahap riset terapan yang membutuhkan keterlibatan industri agar dapat berkembang menjadi produk yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani juga menyoroti masih terbatasnya investasi riset dan pengembangan di sektor usaha.

Meskipun sebagian besar pelaku usaha memahami pentingnya riset, jumlah perusahaan yang memiliki fasilitas penelitian dan pengembangan sendiri masih berada di bawah 50 persen.

Shinta menyebut terdapat peluang besar untuk memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan lembaga riset. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 51 persen perusahaan melakukan pengembangan teknologi secara mandiri, 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, sementara hanya sekitar 6 persen memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.

“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kita harus mengetahui kampus mana yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu agar hasil risetnya dapat menjawab kebutuhan dunia usaha,” ujar Shinta.

Dalam proses hilirisasi, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai hasil riset dan paten perlu didorong masuk ke dalam rantai nilai ekonomi kreatif agar mampu menghasilkan produk dan layanan dengan nilai tambah lebih tinggi.

Menurut Riefky, perkembangan subsektor ekonomi kreatif juga akan membutuhkan banyak inovasi berbasis teknologi, terutama yang berkaitan dengan kecerdasan buatan, blockchain, dan keamanan siber.

Karena itu, pemerintah berupaya memberikan fasilitasi pendanaan agar pelaku inovasi dapat meningkatkan kapasitas dan memperluas jangkauan kekayaan intelektual hingga pasar global.

“Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Prabowo bulan lalu, ada 21 subsektor ada baru. Di sana ada teknologi baru yang masuk berarti nanti membutuhkan banyak paten karena mereka banyak kaitannya dengan AI, blockchain, cyber security dan lainnya,” kata Riefky.

Kementerian Hukum mengajak para peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku usaha, dan inventor untuk memahami pentingnya perlindungan paten sebagai bagian awal dari proses hilirisasi inovasi.

Informasi mengenai persyaratan, prosedur permohonan, hingga layanan paten dapat diakses melalui paten.dgip.go.id.

Dengan perlindungan paten yang tepat, hasil riset memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi teknologi yang bernilai ekonomi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60