Terkini

Sengketa Aset TKD dan Tanah Pengganti, Komisi A DPRD Bojonegoro Kawal Hak 27 Warga Kalirejo

3
×

Sengketa Aset TKD dan Tanah Pengganti, Komisi A DPRD Bojonegoro Kawal Hak 27 Warga Kalirejo

Sebarkan artikel ini
Komisi A
Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kota Bojonegoro saat rapat sengketa Aset TKD. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

Menurutnya, seluruh warga yang terdampak harus diverifikasi satu per satu, baik mengenai identitas, dokumen maupun status tanah yang mereka tempati.

“Jadi sambil proses kita tukar guling atau ganti rugi, yang 27 orang ini statusnya harus jelas,” tegas Choirul Anam.

Dia juga meminta agar tidak ada satu pun dari 27 warga terdampak yang terlewat dalam proses administrasi.

“Nasib 27 orang itu harus ditulis semua. Jangan sampai ada yang tertinggal satu pun,” ujarnya.

Persoalan menjadi lebih kompleks karena tanah yang saat ini ditempati warga merupakan TKD dengan luasan sekitar 5.000 meter persegi.

Di satu sisi, warga telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun sebagai bagian dari penyelesaian dampak pembangunan Jembatan Glendeng. Namun di sisi lain, terdapat ketentuan mengenai pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa yang harus dipenuhi.

Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Yusliana, menjelaskan, proses tukar guling atau tanah pengganti dalam pengelolaan aset desa harus memenuhi ketentuan dan memiliki status yang clean and clear.

“Dalam hal ini kan belum clean and clear. Maka perlu kita clean and clear-kan terlebih dahulu” papar perwakilan Badan Hukum.

Karena persoalan tersebut merupakan peristiwa lama, diperlukan penelusuran kembali terhadap dokumen-dokumen yang ada serta pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan.

Dokumen lama, termasuk dokumen terkait tanah pengganti, proses pengukuran serta administrasi yang pernah dilakukan pemerintah desa dan pemerintah daerah, akan menjadi bagian penting dalam proses penelusuran.

Komisi A DPRD Bojonegoro kemudian mendorong Pemdes Kalirejo untuk berkoordinasi dengan Camat Kota Bojonegoro, DPMPD Bojonegoro dan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi, status tanah pengganti seluas 9.000 meter persegi, proses perpindahan warga ke tanah TKD seluas sekitar 910 meter persegi, serta dokumen yang selama ini menjadi dasar penempatan 27 warga.

Choirul Anam menyampaikan, apabila dokumen lama justru menyulitkan proses, pemerintah desa dapat memulai penataan administrasi dari kondisi saat ini dengan tetap melampirkan dokumen lama sebagai bahan pendukung.

Namun, proses tersebut harus tetap memperhatikan sejarah dan hak 27 warga yang terdampak pembangunan Jembatan Glendeng.
Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu kini diharapkan dapat menemukan jalan keluar.

Warga tidak sekadar meminta kepemilikan atas tanah, tetapi menginginkan kepastian hukum atas tempat tinggal yang selama ini mereka tempati sebagai bagian dari proses relokasi pascapembangunan Jembatan Glendeng.

Komisi A DPRD Bojonegoro pun mendorong agar persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, sehingga penyelesaian administrasi tidak hanya menyelesaikan persoalan aset desa, tetapi juga memberikan kepastian terhadap nasib 27 warga terdampak.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60