BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Persoalan status tanah puluhan tahun silam kembali mencuat. Sebanyak 27 warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kota Bojonegoro yang berdampak pembangunan Jembatan Glendeng pada 1990-1991, meminta kepastian atas tanah tempat tinggal mereka turun temurun.
Persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Desa Kalirejo, Camat Kota Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) serta Bagian Hukum Pemkab, Rabu (26/8/2026).
Kisahnya bermula ketika pembangunan Jembatan Glendeng di wilayah Desa Kalirejo berdampak terhadap 27 rumah warga. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro saat itu menyediakan tanah pengganti bagi warga terdampak dengan luasan sekitar 9.000 meter persegi.
Tanah tersebut dikenal warga dengan sebutan tanah Mbuduk. Secara administrasi, tanah tersebut bahkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebelumnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk digunakan sebagai tanah pengganti bagi warga yang terdampak pembangunan jembatan.
Persoalan muncul karena lokasi tanah pengganti tersebut berada di tengah area persawahan dan dinilai sulit diakses oleh warga.
Kondisi itu kemudian membuat warga bersama pemerintah desa mencari solusi. Warga akhirnya sepakat dengan pihak desa untuk menggunakan tanah lain yang dinilai lebih mudah diakses sebagai tempat relokasi.
Tanah yang kemudian ditempati warga tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) dengan luasan sekitar 9100 meter persegi.
Sejak saat itu, 27 warga menempati tanah tersebut dan membangun kehidupan mereka di lokasi itu. Namun, persoalan administrasi yang berkaitan dengan status tanah hingga kini belum tuntas.
Tanah yang ditempati warga berstatus TKD sehingga proses untuk menjadikannya sebagai hak kepemilikan warga tidak sederhana. Kondisi tersebut membuat warga yang telah menempati lokasi selama puluhan tahun kini berada dalam ketidakpastian hukum.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo Welly Saputro Teguh menjelaskan, persoalan tersebut merupakan rangkaian proses yang telah berlangsung sejak lama. Pada awalnya, warga terdampak pembangunan jembatan mendapatkan tanah pengganti.
Lebih lanjut, Welly menyampaikan kronologi dan persoalan status tanah 27 warga terdampak pembangunan jembatan Glendeng dalam rapat kerja bersama Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).
Namun, karena lokasi tanah pengganti berada di tengah sawah dan sulit diakses, warga kemudian meminta lokasi yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Menurutnya, proses tersebut pada masa lalu telah berjalan, termasuk proses administrasi dan pendataan. Bahkan, nama-nama warga terdampak sebanyak 27 orang telah tercatat dalam dokumen dan telah dilakukan pengukuran.
“Kalau terkait 27 nama-nama yang terdampak sudah clear,” jelas Weli dalam rapat.
Pemerintah desa kini meminta arahan agar hak warga yang telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun dapat memperoleh kepastian, tanpa mengabaikan aturan mengenai pengelolaan aset desa.
Menyoroti nasib 27 warga, Komisi A DPRD Bojonegoro menilai persoalan tersebut perlu segera dicarikan jalan keluar karena menyangkut kepastian hukum warga sekaligus aset desa.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan bahwa keberadaan 27 warga terdampak harus menjadi perhatian utama dalam proses penyelesaian.


















