BERTABANGSA.ID, INDRALAYA — Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan (LBH PWI Sumsel) segera menempuh jalur hukum usai somasi II terhadao Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim tak ditanggapi.
Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, mengatakan somasi II dikirim 11 Agustus 2026. Surat somasi itu berisi bahwa tanah milik Yuliani, warga RT 01 Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir diduga diserobot oknum Sekdakot.
Menurut Dicky, somasi II dikirim usai penyelesaian persoalan lahan itu tak dihiraukan.
Tenggat waktu juga tak direapon, sehingga gidak itikad baik.
Persoalan tersebut berawal dari klaim atas tanah yang menurut LBH PWI Sumsel merupakan milik Yuliani. Lembaga hukum tersebut menduga terdapat penguasaan atau penyerobotan terhadap sebagian bidang tanah yang menjadi hak Yuliani.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan LBH PWI Sumsel, lahan yang dipersoalkan mencakup material tanah sekitar 2.176 meter kubik, yang dihitung dari ukuran 4 meter x 4 meter x 136 meter. Selain itu, terdapat bidang tanah sekitar 1.995 meter persegi dengan perhitungan setengah dikali 30 meter dikali 133 meter.
LBH PWI Sumsel memperkirakan kerugian material yang dialami Yuliani mencapai sekitar Rp444,05 juta. Nilai tersebut terdiri atas perkiraan kerugian material sebesar Rp144,8 juta untuk volume tanah sekitar 362 meter kubik dengan asumsi harga Rp400 ribu per meter kubik, serta nilai tanah sekitar Rp299,25 juta untuk lahan seluas 1.995 meter persegi dengan asumsi harga Rp150 ribu per meter persegi.
Dicky mengatakan, tidak adanya tanggapan setelah batas waktu somasi kedua berakhir membuat LBH PWI Sumsel mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Mengingat somasi kedua ini masih belum ada upaya yang dilaksanakan Aprizal Hasyim, LBH PWI Sumsel akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut akan ditempuh sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap status dan penguasaan tanah yang dipersoalkan. LBH PWI Sumsel juga akan mendasarkan langkah hukum tersebut pada bukti serta dokumen yang dimiliki dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks sengketa pertanahan, pembuktian mengenai alas hak, batas-batas bidang tanah, riwayat penguasaan, serta dokumen kepemilikan menjadi bagian penting dalam menentukan posisi hukum masing-masing pihak.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Aprizal Hasyim terkait tudingan tersebut belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi di kantornya pada 24 Agustus 2026, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp juga belum memperoleh respons. Nomor yang dihubungi disebut tidak aktif.
Dengan demikian, keterangan mengenai dugaan penyerobotan tanah dan nilai kerugian dalam perkara ini masih berasal dari pihak LBH PWI Sumsel yang mendampingi Yuliani. Belum ada keterangan dari Aprizal Hasyim mengenai tudingan tersebut hingga berita ini disusun.


















