BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Hearing (rapat dengar pendapat) Komisi B DPRD Bojonegoro terkait kejelasan skema kerja sama Participating Interest (PI) Blok Cepu antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT Surya Energi Raya (SER) pada Jumat (21/8/2026) berakhir buntu.
Hal itu memicu Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (YLPKSM) Rajekwesi Bojonegoro, teriak menghujani kritik ke DPRD.
Kuasa Hukum YLPKSM Rajekwesi, Sunaryo Abumain alias Abah Naryo, kecewa melihat ketidaktegasan Komisi B DPRD Bojonegoro dalam hearing.
Bahkan Abah Naryo menilai Direktur PT ADS, Mohammad Kudhori, sudah sepatutnya mengundurkan diri.
Yang paling disesalkan adalah sikap DPRD Bojonegoro dalam menindaklanjuti proses renegosiasi dengan PT SER tersebut.
“Kami selaku tim hukum LPK Rajekwesi Bojonegoro sudah tidak percaya lagi dengan DPRD Bojonegoro. Hearing tanpa hasil dan tidak ada tindak lanjut. Saya menduga ada konspirasi di tubuh legislatif,” tegas Abah Naryo.
Dia juga menuding lembaga legislatif daerah itu telah kehilangan marwah dalam memperjuangkan hak masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan pribadi semata.
“Lebih baik PT ADS dibubarkan saja, karena tidak ada manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat Bojonegoro,” pungkasnya.


















