Terkini

Sukur Priyanto Tegaskan Ijazah S-1 Miliknya Asli

1
×

Sukur Priyanto Tegaskan Ijazah S-1 Miliknya Asli

Sebarkan artikel ini
Sukur Priyanto
Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto, saat menunjukan bukti-bukti dokumen resmi miliknya. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro sekaligus anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto menegaskan ijazah stara satu (S1) miliknya, adalah asli.

Sukur Priyanto, pada Rabu (26/8/2026), menepis seluruh tuduhan yang dialamatkan padanya.

Dia menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Terkait ijazah S1 nya diraih secara sah melalui proses pendidikan yang benar. Ijazah kata dia adalah akta otentik yang keabsahannya hanya dapat dibatalkan melalui keputusan Pengadilan.

“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 saya harus dianggap sah. Sampai hari ini pihak-pihak yang menuduh tidak bisa membuktikan baik secara de facto maupun de jure,” tegas Sukur.

Selain itu, menanggapi isu mengenai kampus tempatnya kuliah, STIE PRIMA VISI, diisukanl sebagai lembaga ilegal, dia menegaskan tuduhan itu tidak berdasar.

Dia mengaku telah mengantongi fotokopi surat keputusan (SK) pendirian kampus itu dan hingga kini tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak berwenang seperti Dirjen Dikti,terkait terbitan ijaxah.

Adanya informasi yang menyebut datanya tidak ditemukan di PDDikti, Sukur menjelaskan sistem digital PDDikti baru hadir jauh setelah dia lulus S1. Selain itu, tidak semua perguruan tinggi swasta di masa itu terintegrasi dengan PDDikti.

“Sistem digitalisasi hadir jauh setelah kelulusan S1 saya pada tahun 2004. Data digital bukanlah suatu prasyarat untuk menentukan produk hukum itu sah atau tidak,” jelasnya.

Tidak hanya itu Sukur juga menanggapi Gugatan Citizen Lawsuit di PN Surabaya, nomor perkara 807/Pdt.G/2026, turut menyoal kapasitasnya sebagai narasumber,

Sukur menegaskan tidak ada peraturan perundang-undangan yang ia langgar.

Menurutnya, penetapan seseorang menjadi narasumber memiliki mekanisme tersendiri dan bukan berdasarkan penilaian sepihak.

Diakhir wawancaranya dia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PN Surabaya. Sukur mengaku tidak khawatir dan menganggap dinamika ini sebagai bagian dari dialektika demokrasi.

“Sebagai pengurus partai politik dan Anggota DPRD Bojonegoro, saya pastikan langkah politik dan tugas-tugas saya tetap dilaksanakan pada koridor peraturan perundang-undangan, etika, dan pranata sosial yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir rilisnya, Sukur memohon maaf kepada masyarakat Bojonegoro dan Jawa Timur atas kegaduhan ini. Dia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan amanat rakyat dan pengabdiannya kepada negara.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60