Terkini

Dinas Pendidikan Lumajang Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

31
×

Dinas Pendidikan Lumajang Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Dinas pendidikan
PLT Kepala Dindik Kabupaten Lumajang

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG — Wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari kalangan dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah positif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin sulit dikendalikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, menyampaikan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat membantu meningkatkan fokus belajar siswa di sekolah.

Hal ini disampaikan menyusul beredarnya video pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Digital (MenKomDigi) yang berencana menertibkan sejumlah akun media sosial yang dinilai berbahaya dan tidak layak diakses oleh generasi muda.

Menurut Patria, selama ini platform media sosial seperti TikTok dan Instagram kerap menjadi sumber distraksi yang mengganggu konsentrasi belajar siswa.

“Kami memandang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah positif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital,” ujarnya kepada media ini, Kamis (19/3/2016).

Ia menilai keberadaan media sosial yang tidak terkontrol seringkali membuat siswa lebih banyak menghabiskan waktu untuk hiburan dibandingkan kegiatan belajar.

“Selama ini platform seperti TikTok dan Instagram sering menjadi sumber distraksi yang dapat mengurangi fokus belajar siswa. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan anak-anak dapat lebih berkonsentrasi pada kegiatan belajar, pengembangan karakter, serta interaksi sosial yang lebih sehat di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, Patria menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh menutup diri terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Menurutnya, sekolah tetap harus adaptif dengan cara memperkuat literasi digital kepada para siswa.

“Sekolah perlu memperkuat literasi digital serta memanfaatkan platform pembelajaran yang lebih aman dan terkontrol agar siswa tetap dapat mengembangkan keterampilan digital secara positif,” katanya.

Ia berharap kebijakan pembatasan media sosial tersebut dapat berjalan efektif jika didukung oleh semua pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga pemerintah.

“Dengan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah, kami berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih sehat, aman, dan produktif bagi generasi muda di Kabupaten Lumajang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Citrodiwangsan 02 Lumajang, Rara Widuri, juga menyambut baik rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui sosialisasi yang intensif kepada para orang tua atau wali murid.

“Bagus, tapi perlu ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada wali murid. Selain itu, di ponsel anak juga perlu dilakukan pengaturan pembatasan terhadap media sosial tersebut,” ujarnya.

Rara menambahkan bahwa pihak sekolah bersama komite sekolah dapat berperan aktif memberikan pemahaman kepada para orang tua mengenai pentingnya pengawasan penggunaan gawai pada anak.

“Sosialisasi bisa dilakukan oleh pihak sekolah bersama komite kepada wali murid agar pengawasan penggunaan media sosial pada anak bisa berjalan lebih efektif,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, diharapkan penggunaan teknologi digital oleh anak-anak tidak hanya terbatas, tetapi juga lebih terarah dan memberikan dampak positif bagi proses pendidikan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60