BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang keras aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Menurut Menag, setiap ASN memiliki kewajiban menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik pada momentum Lebaran.
Meski demikian, Menag menyebut terdapat sejumlah ASN yang tetap menjalankan tugas pada masa libur Idulfitri. Dalam kondisi tersebut, penggunaan fasilitas dinas tetap dimungkinkan sepanjang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas negara.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal program Masjid Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka dapat menggunakan fasilitas yang tersedia,” ujarnya.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini juga selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi tersebut secara tegas melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, Menag mengingatkan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai teladan di tengah masyarakat. Keteladanan tersebut, menurutnya, tercermin dari sikap disiplin, etika pelayanan publik, serta akuntabilitas dalam memanfaatkan fasilitas negara.
Terlebih pada momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai moral dan spiritual, aparatur negara diharapkan mampu menunjukkan komitmen terhadap kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan bahkan hampir bersamaan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurut Nasaruddin Umar, momentum tiga perayaan keagamaan tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa pesan universal yang dapat memperkuat kehidupan sosial masyarakat. Nyepi, misalnya, mengajarkan refleksi dan pengendalian diri.
Idulfitri menegaskan pentingnya saling memaafkan dan mempererat persaudaraan. Sementara Paskah membawa pesan harapan serta kasih dalam kehidupan.
“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.
Secara terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan sosial yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.
“Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” ujar Presiden.
Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, serta penguatan program Masjid Ramah Pemudik.


















