Keagamaan

Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Zakat, Tegaskan Tetap Fardhu Ain

31
×

Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Zakat, Tegaskan Tetap Fardhu Ain

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar

BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang memicu kesalahpahaman di ruang publik. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ain dan bagian dari rukun Islam yang kedudukannya tidak berubah.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menteri Agama di Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026.

Pernyataan itu merespons perbincangan yang berkembang setelah ia berbicara dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah.

Dalam forum tersebut, Nasaruddin mendorong adanya reorientasi dalam pengelolaan dana umat. Namun, sebagian publik menangkapnya sebagai upaya menggeser posisi zakat.

Menurut dia, substansi yang ingin disampaikan bukanlah mereduksi kewajiban zakat, melainkan memperluas horizon penguatan ekonomi syariah.

Zakat, kata dia, tetap wajib dan tidak dapat ditawar. Akan tetapi, pengembangan ekonomi umat tidak seharusnya berhenti pada pendekatan zakat semata.

Ia mendorong optimalisasi instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah. Instrumen-instrumen tersebut, jika dikelola secara profesional dan terintegrasi, dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi.

Nasaruddin mencontohkan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah yang dinilainya berhasil memaksimalkan pengelolaan wakaf.

Di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, kementerian yang menangani wakaf mampu mengelola aset secara produktif sehingga berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” ujarnya.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Menurut dia, zakat harus terus ditunaikan sebagai kewajiban personal, sementara wakaf dan filantropi Islam lainnya perlu didorong menjadi instrumen pembangunan yang produktif dan berkelanjutan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60