Keagamaan

Kajian Subuh Masjid Al-Haq: Perlukah Negara Islam?

21
×

Kajian Subuh Masjid Al-Haq: Perlukah Negara Islam?

Sebarkan artikel ini
Kajian subuh

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Kajian subuh Minggu terakhir di Masjid Al-Haq, Rungkut Mapan Barat, Surabaya membahas tema “Perlukah Negara Islam” dengan pemateri Ustaz Insinyur Haji Agus Mustofa, Minggu (24/8/2025).

Dalam penyampaiannya, Ustaz Agus menyampaikan pertanyaan mengenai perlunya pendirian negara Islam terus menjadi diskursus panjang di kalangan umat, baik dalam sejarah maupun dalam kehidupan moderen.

Indonesia sendiri pernah berada pada titik perdebatan tersebut menjelang proklamasi kemerdekaan, ketika para pendiri bangsa merumuskan dasar negara di forum BPUPKI pada 29 Mei dan 1 Juni 1945.

Dalam sidang-sidang itu muncul gagasan mengenai dasar negara. Muhammad Yamin menawarkan konsep lima asas, sementara Soekarno memperkenalkan istilah Pancasila.

Muhammad Yamin menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, diikuti kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Adapun Soekarno menempatkan kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, keadilan sosial, dan baru kemudian Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perdebatan ideologis ini kemudian mencapai titik temu dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang memuat rumusan dasar negara dengan tambahan kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Kalimat inilah yang memunculkan kontroversi panjang mengenai apakah Indonesia perlu berlandaskan Islam secara formal atau tetap mengedepankan prinsip kebangsaan dan nasionalisme.

Sejarah mencatat bahwa perdebatan tersebut akhirnya melahirkan kompromi.

Kalimat syariat dihapus demi persatuan, dan Pancasila disepakati sebagai dasar negara. Keputusan ini menunjukkan bahwa para pendiri bangsa lebih menekankan substansi nilai daripada simbol formalisasi agama dalam bernegara.

Dalam kacamata sejarah Islam, dilema serupa juga terjadi. Pada masa Khulafaur Rasyidin, Rasulullah dan para sahabat mencontohkan pola pemerintahan yang tidak hanya berfokus pada struktur, melainkan juga pada akhlak pemimpin.

Rasulullah membangun pemerintahan di Madinah dengan landasan Piagam Madinah yang berisi 47 pasal.

Dokumen ini mengikat berbagai suku, agama, dan tradisi yang berbeda, termasuk kaum Yahudi dan Nasrani, dalam satu kesatuan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang setara.

Pasal 25 Piagam Madinah menegaskan bahwa kaum Yahudi (Banu Auf) adalah satu umat bersama kaum Muslimin, dengan kebebasan memeluk agamanya masing-masing.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60