Polri

Pasca Viral Adu Lari, Satlantas Polres Magetan Sosialisasi UU Penggunaan Jalan

20
×

Pasca Viral Adu Lari, Satlantas Polres Magetan Sosialisasi UU Penggunaan Jalan

Sebarkan artikel ini
Balap orang

BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Satuan Lalu Lintas bergerak cepat melakukan langkah preventif menindaklanjuti pasca aksi balap lari yang memakai akses jalan raya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Polres Magetan. Kegiatan itu tergolong tidak terpuji karena memanfaatkan fasilitas jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pihak berwenang.

Unit Kamsel Satlantas Polres Magetan, bersama jajaran lalu lintas Polsek Maospati dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi aturan penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu, Minggu (22/2/2026) pukul 12.00 WIB di sekitar Terminal Maospati menyasar masyarakat dan pengguna jalan.

Dalam sosialisasi dijelaskan ketentuan penggunaan jalan umum sesuai Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat diberi edukasi bahwa setiap penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk kegiatan perlombaan atau acara tertentu, wajib mengantongi izin resmi dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, mengatakan pihaknya tidak melarang kreativitas masyarakat, namun harus tetap sesuai aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan raya untuk kegiatan pribadi tanpa izin. Jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama, sehingga keselamatan dan ketertiban harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia menambahkan sosialisasi ini merupakan bentuk pendekatan persuasif dan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami mekanisme dan prosedur penggunaan fasilitas jalan umum. Harapannya, ke depan masyarakat semakin tertib, taat aturan, serta bersama-sama menjaga Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Magetan,” tambah AKP Ade Andini.

Dari sini terkait aturan dan mekanisme penggunaan fasilitas jalan umum dapat diterima secara luas oleh masyarakat dengan kesadaran hukum tinggi.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60