BERITABANGSA.ID, TANJUNG PERAK – Peredaran narkotika di Surabaya pada awal 2026 menunjukkan pola yang kian kompleks. Dalam sebulan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar 41 kasus dan menetapkan 55 orang sebagai tersangka. Mayoritas berperan sebagai pengedar dan bandar sabu.
Data itu dihimpun dari laporan polisi sepanjang 1 hingga 30 Januari 2026. Total 86,2 gram sabu, 0,58 gram ganja, dan setengah butir ekstasi disita dari berbagai lokasi penindakan.
Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten. Peredaran narkotika tidak boleh diberi ruang,” ujarnya. Rabu (11/2/2026).
Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada 24 Januari 2026 di Jalan Bogen, Surabaya. Polisi menangkap pria berinisial SR yang diduga sebagai bandar sabu.
Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat bruto 31,62 gram yang dikemas dalam belasan klip plastik.
Selain itu, polisi menemukan timbangan digital, alat pengemasan, uang tunai hasil transaksi, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam jok motor guna menghindari kecurigaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan SR memperoleh pasokan dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk daftar pencarian orang.
SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah dipidana pada 2011 dan bebas pada 2014, namun kembali terlibat peredaran sabu dengan iming-iming keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.
Kasus lain terungkap pada 29 Januari 2026 di Jalan Hangtuah. Polisi mengamankan perempuan berinisial SH dengan barang bukti sabu seberat bruto 16,53 gram.
Narkotika itu dititipkan oleh anak kandungnya sendiri yang kini berstatus buronan.
Menurut penyidik, SH membantu menjual sabu ketika anaknya tidak berada di rumah dan menerima imbalan dari setiap transaksi.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana jejaring narkotika mampu merambah relasi keluarga dan mengikis batas moral.
Pengungkapan berikutnya terjadi di wilayah Dukuh Kupang pada 28 Januari 2026.
Polisi menangkap pasangan suami istri siri berinisial AA dan VY. Keduanya diduga menjalankan bisnis sabu selama sekitar sembilan bulan.
AA berperan sebagai kurir dan penghubung transaksi, sedangkan VY menyiapkan sekaligus mengantar paket kepada pembeli dengan sistem antar langsung.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat bruto 7,61 gram beserta alat timbang, klip plastik, uang tunai, dan sejumlah telepon genggam.
Secara keseluruhan, 55 tersangka yang diamankan terdiri atas 52 laki-laki dan 3 perempuan.
Kepolisian menilai pola distribusi yang digunakan para pelaku semakin variatif, mulai dari sistem antar langsung hingga penyimpanan di lokasi tersembunyi.
AKP Adik Agus menegaskan, selain penindakan, pihaknya juga mengandalkan partisipasi publik untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penindakan sepanjang Januari ini menunjukkan dua wajah peredaran narkotika: jaringan yang terorganisasi sekaligus keterlibatan orang-orang terdekat.
Di satu sisi, aparat terus memburu pemasok yang masuk daftar buron. Di sisi lain, masyarakat dihadapkan pada ancaman laten yang menyasar lintas usia dan latar belakang sosial.
Di akhir, AKP Adik Agus menambahkan, Perang terhadap narkotika, bagi kepolisian, bukan sekadar agenda penegakan hukum. Ia menjadi pertarungan menjaga ruang sosial agar tidak tergerus oleh bisnis ilegal yang merusak masa depan generasi muda.


















