Oleh: Doktor Aries Harianto*
OTT terhadap oknum LSM dan wartawan akhir-akhir ini sering menghebohkan ruang publik. Narasinya selalu dibuat sederhana, aktivis atau jurnalis tertangkap tangan saat menerima uang. Seolah-olah kasus berakhir di situ. Pelaku sudah jelas, LSM/Media. Selesai.
Padahal, dunia hukum tidak sesederhana reka ulang OTT di berita televisi. Apa yang terlihat bukan selalu apa yang terjadi. Bahkan sering, apa yang ditangkap hanyalah “ranting kecil”, sementara “batang besar” yang seharusnya diselidiki justru sengaja dibiarkan tumbang ke arah lain.
Korban pemerasan? belum tentu. Jangan-jangan justru pelaku penutupan kasus.
Pertanyaan paling penting namun paling jarang disorot adalah, kenapa seseorang menyerahkan uang?
Jika uang itu diberikan agar kasusnya tidak diberitakan atau tidak dilaporkan, maka dia bukan korban pemerasan murni. Dia justru berpotensi menjadi pelaku penyuapan atau perintangan penyidikan.
Ini fakta hukum yang sering diabaikan, pertama uang yang diberikan bukan sekadar bukti pemerasan. Dan kedua, uang itu bisa menjadi tanda bahwa ada kejahatan lain yang sedang ditutup-tutupi.
Di titik ini, aktivis atau jurnalis yang menerima uang sebenarnya bisa saja sedang “membuka kotak kejahatan” seseorang meski cara yang ditempuhnya salah. Tetapi pelaku kejahatan yang sebenarnya justru tertawa karena merasa aman di balik status “korban”.
Banyak OTT sebenarnya bukan pelaku vs korban, tapi pelaku vs pelaku.
Beberapa OTT sebenarnya terjadi karena kedua pihak sama-sama berkepentingan, Oknum LSM/media ingin uang, sedangkan pejabat/pengusaha ingin kasusnya aman.
Inilah yang disebut persengkongkolan jahat.
Dalam kondisi ini, polisi seharusnya memproses dua-duanya. Tapi mengapa yang masuk berita hanya satu pihak? Mengapa hanya satu yang digiring kamera? Mengapa hanya satu yang diberi label “penjahat”?
Karena menangkap satu pihak lebih mudah. Dan lebih menguntungkan bagi pihak yang ingin namanya bersih tanpa benar-benar bersih.
Jebakan OTT: Metode Penegakan Hukum atau Senjata Politik untuk Membungkam?
Di lapangan, banyak OTT dilakukan dengan jebakan. Jebakan secara teoritis boleh-boleh saja, tapi tingkat penyalahgunaannya sangat tinggi.
Dalih yang sering muncul, di antaranya seperti “kami hanya menjebak agar pelaku tertangkap.” Dalih seperti ini rawan manipulasi. Karena kenyataannya, orang yang membawa uang dalam jebakan tetap berpotensi sebagai pelaku penyuapan. Tidak bisa begitu saja dibersihkan.
Lebih buruk lagi, jebakan adalah cara paling mudah untuk menyingkirkan aktivis atau wartawan yang terlalu kritis. Inilah sisi gelap yang jarang disorot media arus utama.
Ketika OTT Gagal, Justru Terbuka Ruang Suap Baru ke Oknum Aparat
Fakta ini yang lebih menakutkan dan sering dibisikkan para pegiat hukum adalah seperti OTT gagal, atau prosedurnya janggal, lalu pihak pemberi uang dan oknum aparat “bermain” di belakang layar.
Yang seharusnya jadi bukti pemerasan, berubah menjadi negosiasi baru, transaksi baru, deal baru untuk menutup kasus.
Di sinilah muncul pertanyaan yang paling penting namun paling ditakuti, apakah OTT ini murni penegakan hukum? Atau justru pintu masuk untuk permainan uang berikutnya? Jika ini terjadi, maka kerusakan hukum jauh lebih dalam daripada yang terlihat.
Siapa yang Harus Mengawasi Aparat? Jawabannya Ironis: LSM dan Media yang Justru Diburu
Secara formal, ada pengawas internal, eksternal, dan mekanisme regulatif. Tapi publik tahu, mekanisme itu tidak selalu menggigit. Karena itu, pengawasan paling nyata datang dari LSM, Media, dan masyarakat sipil.
Namun hari ini, justru kelompok yang menjadi “anjing penjaga demokrasi” itu yang sedang diburu, distigma, dan dipecah kepercayaannya lewat drama OTT. Jika watchdog justru dipotong taringnya, siapa yang tersisa untuk mengawasi kekuasaan?
Akhirnya, Persoalannya Kembali pada Integritas
Kita tidak menutup mata bahwa ada oknum LSM dan jurnalis yang bermain kotor. Tapi kriminalisasi atau jebakan untuk membungkam suara kritis bukan solusi justru memperparah kerusakan hukum.
LSM dan media harus memperkuat integritas. Tapi aparat pun harus bersih. Kita tak bisa menuntut satu pihak suci sementara pihak lain tetap bermain di ruang gelap.
OTT Jangan Jadi Alat Menangkap yang Kecil, Sambil Menyelamatkan yang Besar
OTT terhadap oknum LSM/media seharusnya membuka ruang penyelidikan lebih luas, bukan malah mengubur persoalan. Publik harus berani bertanya, Siapa sebenarnya yang ingin kasus ditutup? Apa motif pemberian uang yang sebenarnya? Siapa yang bermain di balik jebakan? Mengapa hanya satu pihak yang dibawa, padahal dua pihak jelas-jelas terlibat? Dan yang paling penting, siapa yang diuntungkan ketika aktivis dan wartawan dibungkam?
Penegakan hukum hanya bermartabat jika ia melawan kejahatan, bukan melawan mereka yang mengawasi kejahatan. Dan OTT hanya bermanfaat jika tidak berubah menjadi kedok yang lebih gelap dari kejahatan yang ingin diberantas.
*) Penulis : Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, bergelar doktor
*) Tulisan opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian dari redaksi beritabangsa.id
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















