Terkini

Sujito, Pembantai Jamaah di Musala Al-Manar Kedungadem, Dituntut Seumur Hidup

104
×

Sujito, Pembantai Jamaah di Musala Al-Manar Kedungadem, Dituntut Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Musala Al-manar
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa Sujito di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Tuntutan terdakwa Sujito, kasus pembunuhan di Musala Al-Manar, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, beberapa kali ditunda. Senin (17/11/2025), akhirnya pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan.

JPU menuntut pidana seumur hidup kepada terdakwa. Terdakwa didakwa telah menewaskan dua jemaah dan satu korban luka parah.

Sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, diketuai oleh Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, dan hakim anggota Ida Zulfa Mazida, Achmad Fachrurrozi.

JPU Adieka Rahaditiyanto, mengungkap beberapa alat bukti yang dipakai terdakwa Sujito (67) untuk memperkuat tuntutannya.

Perbuatan terdakwa menewaskan dua orang jemaah, yakni Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, dan Arik Wijayanti mengalami luka berat di bagian kepala.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis, apalagi dilakukan di rumah ibadah, serta tidak adanya permohonan maaf terdakwa terhadap keluarga korban.

Berdasarkan uraian JPU, Sujito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan secara berencana dan melakukan tidak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Atas perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau sebagai alternatif, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

JPU Adieka Rahaditiyanto menuntut terdakwa Sujito, hukuman seumur hidup, dengan berbagai pertimbangan. Yakni aksi fatal perbuatan terdakwa dilakukan di tempat ibadah dan saat salat jamaah.

“Hal yang memberatkan dalam hal ini adalah korban lebih dari satu orang, yakni Korban meninggal dunia Almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, selain korban luka berat Ibu Arik Wijayanto, ” tegasnya.

Di sisi lain, keluarga korban Dika mengaku puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Dia berharap keputusan hakim sesuai apa tuntutan JPU.

“Setelah mendengar bacaan tuntutan dari JPU kami saat puasa, Semoga vonis majelis hakim sesuai tuntutan JPU,” tuturnya.

Setelah pembacan tuntutan dari JPU hakim memutuskan agenda sidang dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60