BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Pelarian NR (33) – narapidana warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan – selama 2 bulan dari Rutan Kelas IIB Sumenep berakhir sudah.
Dia diringkus kembali oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Kebetulan dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Plt Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, di Mapolres Bangkalan.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, yang juga merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Bangkalan,” ujar AKP Hafid, Kamis (30/10/2025).
Diketahui, tersangka sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep dengan vonis dua tahun penjara.
“Menurut keterangan pihak rutan, NR melarikan diri pada 9 Agustus 2025 setelah menjalani sekitar enam bulan masa hukuman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sempat melarikan diri ke Bali sebelum kembali ke Bangkalan. Dari informasi masyarakat, kami berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) pukul 01.00 WIB di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kanan.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup baju,” imbuh AKP Hafid.
Penyidik kini tengah melanjutkan proses pemberkasan terhadap kasus curanmor yang melibatkan tersangka NR.
“Tersangka saat ini ditahan di Satreskrim Polres Bangkalan. Untuk kasus curanmor, ada empat TKP di Bangkalan dan beberapa lainnya di wilayah Sumenep serta daerah lain di Madura,” jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis keris dengan gagang dan sarung kayu berwarna coklat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















