BERITABANGSA.ID, JEMBER – Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi gawat darurat juga berhak mendapatkan berbagai jenis pelayanan kesehatan.
Ketika peserta BPJS Kesehatan datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), petugas akan segera melakukan asesmen kondisi kesehatan untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan.
Ada beberapa kriteria kegawatdaruratan yang bisa ditanggung layanan BPJS Kesehatan.
Kabag. SDM BPJS Kesehatan Cabang Jember, Fuad Manar menyampaikan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan jika kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
Mengenai kriteria kegawatdaruratan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Kriteria Kegawatdaruratan Sesuai Regulasi yang Berlaku
Berdasarkan bab II pasal 3 ayat 2 dari Permenkes nomor 47 Tahun 2018, kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi: kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan, gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran dan gangguan hemodinamik dan/atau kondisi yang memerlukan tindakan segera.
Fuad melanjutkan, yang menentukan kriteria apa yang terjadi pada pasien, adalah tenaga medis yang sedang bertugas.
“Dokter penanggung jawab pasien yang akan menentukan kriteria tersebut, apakah termasuk kegawatdaruratan atau tidak, dan kami BPJS Kesehatan memberikan pelayanan sesuai apa yang ditentukan olehnya,” jelas Fuad, Kamis 30 Oktober 2025.
Fuad menegaskan BPJS Kesehatan tidak pernah menolak pasien gawat darurat, asal kriteria tersebut terpenuhi.
Apabila kriteria kegawatdaruratan sudah terpenuhi, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya selama di IGD, yang meliputi biaya konsultasi dokter, tindakan medis darurat, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat-obatan, dan penggunaan alat medis yang diperlukan.
Terakhir yang penting dilakukan adalah memastikan kesepertaan BPJS Kesehatan tetap aktif saat mengalami kondisi gawat darurat, untuk memperlancar klaim.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















