BERITABANGSA.ID, JEMBER – Praktik jual beli dugaan kosmetik ilegal di toko daring ditemukan lagi di Jember.
Dalam penelusuran media ini, akun daring ini diberi nama toko Fullarize. Statusnya aktif di lokapasar daring, per 15 September 2025.
Toko ini menjual produk kosmetik jenis bibit booster pemutih badan. Produk ini diduga kuat ilegal, sesuai ciri yang bisa dilihat dari gambar produk yang ditampilkan, kemasan produk juga polos, tidak terlihat merek dan izin edar BPOM.
Untuk menelusuri lebih dalam posisi letaknya, wartawan yang bekerja dilindungi Undang-undang ini mengirim pesan ke akun toko daring Fullarize, yang kemudian dijawab penjualnya beralamat di Jember Timur.
Berikut ini percakapannya:
Wartawan : Kalo beli langsung di mana tokonya kak, Jember mana? Saya juga Jember
Toko: Jember timur kk
Wartawan: Desa apa?
Toko: Maaf kk gk buka offline
Wartawan: Rencananya pingin kulakan, bisa lebih murah ya.
Toko: Maaf kk lewat aplikasi saja
Secara geografis, Kabupaten Jember bagian timur meliputi Kecamatan Mayang, Mumbulsari dan Silo.
Sebelumnya wartawan menemukan toko daring Wb.glow, yang menjual kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan.
Wartawan dalam meyakinkan produk ini melakukan undercover buying terhadap produk tersebut.
Alhasil, produk yang datang itu memenuhi unsur ilegal. Sebab tidak ada merek dagang, tidak ada keterangan izin edar di kemasan, dan ada fakta bahwa toko daring Wb.glow itu terafiliasi dengan swalayan Ayana Store, di Dusun Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Jember.
Sebelumnya, Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo menegaskan seluruh kosmetik yang diperjualbelikan di Indonesia, harus mengantongi izin dari BPOM.
“Kalau tidak ada keterangan izin edar BPOM sudah dipastikan ilegal,” kata Benny, 1 September 2025.
>>> Berita ini merupakan bagian dari paket laporan investigasi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Jember, Anda dapat membaca seluruh berita dengan KLIK DI SINI


















