BERITABANGSA.ID, JEMBER – Setelah wartawan Beritabangsa.id mendapati sebuah swalayan yang terafiliasi dengan toko daring Wb.glow, menjual kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan, kini wartawan mendapatkan alamat rumah pemilik swalayan tersebut dari warga sekitar.
Rumah tersebut berada di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji Jember.
Wartawan telah berkunjung ke rumah tersebut pada 15 September 2025, namun tidak berhasil bertemu dengan pemilik swalayan. Saat berada di rumah tersebut, wartawan ditemui seorang pria. Wartawan mendengar pria tersebut sempat menelepon kakaknya, pemilik swalayan tersebut.
“Kakak saya lagi di luar,” ucap pria tersebut.
Saat berada di rumah tersebut, wartawan melihat motor matik merek Honda Scoopy, warna putih, dengan nopol P2909MJ terparkir di teras rumah itu, berjajar dengan 2 motor lainnya, merek Vespa dan Ninja.
Motor Scoopy berwarna putih tersebut merupakan motor yang dikendarai oleh 2 orang perempuan pengirim paket dari toko daring Wb.glow, yang ditemui di sebuah outlet ekspedisi.
Berhubung wartawan tidak dipersilakan masuk, hanya menunggu di teras, dan tidak ada keterangan lagi dari pria tersebut, wartawan lantas pamit pulang.
Kedatangan wartawan ke rumah itu bermaksud untuk mengkonfirmasi terkait berbagai temuan informasi yang mengarah kepada pemilik swalayan Ayana Store yang terafiliasi dengan toko daring Wb.glow yang menjual kosmetik ilegal. Akun toko itu saat ini sudah lenyap dari lokapasar daring. Hilangnya akun toko daring penjual kosmetik ilegal itu diduga kuat sebagai upaya menghilangkan jejak.
Baca juga: Akun Penjual Kosmetik Ilegal Terafiliasi Swalayan di Rambipuji Lenyap Mendadak
Sebelumnya, Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Tidak main-main, Benny berjanji akan menindak tegas, juga tidak akan melindungi pelaku kosmetik ilegal.
“Dalam menjalankan tugas, kami bekerjasama dengan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian. Kami tidak melindungi pelaku kosmetik, kami tindak tegas. Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Benny kepada beritabangsa, Senin 1 September 2025.
Benny mengklaim dirinya rutin melakukan pengawasan di wilayah kerjanya, baik ke toko-toko fisik, maupun pengawasan terhadap aktivitas di dunia daring dengan menyiagakan tim siber patrol.
“Kami juga melakukan pengawasan terhadap penjualan secara online, kami juga ada tim yang melakukan patroli siber, jadi pedagang online jangan dikira aman!,” ancamnya.
>>> Berita ini merupakan bagian dari paket laporan investigasi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Jember, Anda dapat membaca seluruh berita dengan KLIK DI SINI


















