Oleh: Fikri Mahbub*
PUBLIK sedang menyoroti isu wakil rakyat yang akan dinaikkan pendapatannya oleh negara. Wacana itu ditentang habis selama seminggu terakhir. Banyak opini menggelinding di beranda sosial media terkait hal tersebut. Masyarakat tentu reaktif di saat ekonomi nasional sedang sakit seperti saat ini.
Beberapa anggota dewan memberikan respon yang dianggap kurang etis atas pernyataan protes masyarakat luas. Beberapa menyebut kenaikan pendapatan untuk anggota di lembaga legislatif itu sebuah kewajaran.
Alasannya karana keperluan mendasar seperti hunian, pangan, dan kebutuhan primer lain. Namun masyarakat tetap menilai adanya pemborosan anggaran demi untuk segelintir wakil rakyat.
Ketidakpuasan masyarakat lantaran efek dari lemahnya daya beli serta banyaknya PHK yang terjadi. Isu kontroversi ini menambah daftar panjang kekecewaan masyarakat terhadap wakilnya di Senayan.
Banyak menganggap suara mereka dibutuhkan hanya 5 tahun sekali.
Kendati demikian, masyarakat lupa teori dasar jika masyarakat yang tidak berpikir akan melahirkan pemerintah yang tidak berpikir. Apa yang viral adalah kebijakan, dan keputusan keputusan penting akan di-outsource pada konsultan. Menandakan tidak adanya jejak pemikiran.
Jika kita sebagai masyarakat hendak mengintip beberapa aturan dasar, maka setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti: tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Aturan itu memberikan legacy jika pendapatan wakil rakyat memang sudah ditentukan, meskipun ada perubahan untuk masa kini.
Yang harus dipahami oleh semua kalangan, aksi demo yang terjadi pada Senin siang tadi (25/8) merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap wakilnya. Itu hanya bagian dari simbol bukan permintaan pembubaran yang jelas tidak mungkin terjadi.
Menurut UUD 1945, DPR adalah lembaga negara permanen. Jika menginginkan pembubaran, maka harus adanya amandemen UUD 1945. Prosesi yang tidak akan mungkin bisa terlaksana dengan baik.
Secara teori politik, pembubaran itu sah dan bisa saja terjadi. Setiap institusi bisa dibubarkan karena berangkat dari legitimasi rakyat.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia yang tentu saja memupus wacana pembubaran itu. Butuh adanya ekstra parlementer seperti halnya peristiwa 1998 silam.
(*) Penulis adalah wartawan beritabangsa.id di Surabaya
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















