Kriminal

Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus DPO Curanmor

15
×

Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus DPO Curanmor

Sebarkan artikel ini
DPO

BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Berakhir sudah pelarian daftar pencarian orang (DPO) maling motor ini setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan meringkusnya.

DPO berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, ini ditangkap di tempat persembunyiannya, kata Kasat ReskrimAKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (26/8/2025).

Aksi pelaku curanmor kali pertama dilakoni pada Minggu, 8 Desember 2024 di halaman rumah korban di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.

“Sebelumnya kami telah menangkap dan pelaku lain SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, kini sudah divonis bersalah. Sementara itu, YF, yang melarikan diri langsung kita DPO,” ujar AKP Hafid.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF. Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tragah.

Dari hasil pemeriksaan, YF mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban, daj 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih sarana pelaku beraksi.

Kasatreskrim menegaskan, Polres Bangkalan akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama kasus curanmor.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Hafid.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60