BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Polres Jombang baru saja menetapkan 5 tersangka kasus tawuran dalam karnaval di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Namun kini, 5 tersangka dilepas karena diterapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasusnya.
Kelima tersangka itu terdiri dari KDF (26), SK (24), dan tiga lainnya yang masih di bawah umur sesuai hasil pemeriksaan, mengaku melempari batu saat karnaval berlangsung.
“Lima tersangka sudah kami periksa. Namun, karena kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sesuai prosedur, Kapolres berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (9/9/2024).
Menurut Margono, penerapan RJ dilakukan setelah pelapor mencabut laporan dan meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Restorative justice diterapkan atas dasar hak pelapor yang mencabut laporan tanpa ada tekanan apa pun. Kami duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rejosopinggir, Yoyok Supriyanto, menjelaskan insiden tawuran saat karnaval peringatan HUT ke-79 RI pada Minggu (1/9/2024) sore, dipicu oleh kesalahpahaman antara pemuda dua dusun.
“Kesalahpahaman terjadi di antara pemuda Dusun Rejoso dan Dusun Kedunggalih. Tidak ada masalah yang prinsipil,” jelas Yoyok.
Yoyok juga menambahkan bahwa pihak desa bersama Forkopimcam, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda akan membuat kesepakatan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan mengadakan pertemuan untuk membuat kesepakatan yang ditandatangani bersama, agar hal ini tidak terulang lagi,” tutupnya.
Diberitakan, tawuran antar penonton mewarnai karnaval di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Minggu (1/9/2024) sore. Tawuran yang terjadi di tengah-tengah acara itu melibatkan dua kelompok yang saling melempar batu.
>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id


















