Kepergiannya ke luar negeri mengurangi angka pengangguran juga tidak dianggap oleh pemerintah. Jika demikian halnya, penulis setuju dengan teriakan Benny Ramdhani, bahwa negara hadir untuk menyakiti rakyatnya.
Jika negara hadir untuk menyakiti rakyatnya, buat apa negara dibentuk. Menteri Perdagangan hendaknya memiliki nurani sedikit. Apalagi dia bawahan Presiden Jokowi. Jika fakta tersebut terjadi maka justru Jokowi yang akan menjadi lawan rakyat.
Sejumlah PMI yang penulis kontak, membenarkan kondisi itu. Mereka trauma membeli barang di luar negeri semisal Taiwan, tapi tidak bisa dikirim ke kampung halamanya.
Sedih memang. Lalu apa solusinya? Apa Permendag 36 akan dipertahankan ? Jika demikian solusinya adalah Menteri Zulkifli Hasan yang harus direshufle.
Pembaca juga bisa membayangkan sendiri, ribuan ton barang makanan, dan pakaian dari luar negeri milik PMI tertahan dan terancam jadi sampah, alias dimusnahkan.
Pengalaman tahun 2021 juga demikian, tapi beda kasus. Bahan bekas penolong manufaktur juga dihadang di demorage pelabuhan karena ditahan Bea Cukai.
Kini, 2024 ternyata yang kena hantam Permendag adalah PMI atau TKI. Diam-diam Permendag diundangkan 11 Desember 2023, membatasi barang PMI masuk Indonesia.
Pembaca pun saya kira setuju apa yang bisa diambil jadi solusi masalah ini,yakni cabut dan revisi Permendag 36 tahun 2023. Bagi barang yang sudah datang,tak mungkin dikembalikan karena biayanya mahal. Jika memaksa dimusnahkan PMI juga bisa berdemo. Toh kasarnya, pelanggaran itu bukan Undang-undang. Seharusnya bisa berlaku surut, di revisi Permendag 36 tahun 2023 dengan pengecualian.
(*) Penulis adalah pengurus PWI Jatim.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id