BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor untuk menjadi saksi atas dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta yang bersangkutan supaya kooperatif.
“Kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo, untuk hadir di Gedung KPK pada hari ini Jumat, 2 Februari 2024,” kata Ali Fikri dalam pesannya.
Sebelumnya, sejumlah penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo pada Rabu 31 Januari 2024.
Ketika itu, KPK mengamankan 11 orang. Dua diantaranya kakak ipar Gus Muhdlor dan Asisten Pribadi Gus Muhdlor.
Setelah melakukan pemeriksaan penyidik KPK akhirnya menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Tersangka Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif pungutan pajak ASN BPPD Sidoarjo Rp 2,7 miliar.
Dalam siaran persnya di KPK, Komisioner Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bersama Ali Fikri, Humas KPK, menegaskan dari pengakuan Siska Wati itu, aliran dana mengalir ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Dipastikan bahwa Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Ali, akan mendapat masalah dengan KPK dari pengakuan tersangka tersebut. Minimal menjadi saksi. Meski banyak prediksi menyebut, bisa ikut terseret.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















