Opini

Pembayaran Pekerjaan Atas Beban APBN di Akhir Tahun Anggaran Lewat RPATA

323
×

Pembayaran Pekerjaan Atas Beban APBN di Akhir Tahun Anggaran Lewat RPATA

Sebarkan artikel ini

Oleh : Slamet Hariono*

Tahun ini Kementerian Keuangan mengeluarkan regulasi baru terkait mekanisme pembayaran atas pekerjaan pada akhir tahun anggaran.

Scroll untuk melihat berita

Mekanisme penggunaan penggunaan Bank Garansi selama bertahun-tahun digantikan dengan mekanisme baru yakni melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atau disebut RPATA adalah rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Pembayaran pekerjaan pada kahir tahun anggaran melalui RPATA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.

Mekanisme RPATA dibuat untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.

Di samping itu, mekanisme ini dibuat untuk meminimalisasi kekurangan yang pada mekanisme penggunaan Bank Garansi yang meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan, namun belum dapat menghilangkan risiko terlambatnya pencairan atau bahkan tidak dapat dicairkannya bank garansi.

Mekanisme pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan akhir tahun anggaran ini dapat menghindari keterburu-buruan dalam proses serah terima, sehingga SOP serah terima barang/jasa dapat dilakukan dengan baik.

Dengan mekanisme ini juga penyedia barang/jasa terbebaskan dari beban pembuatan garansi bank berupa kewajiban pembayaran fee, penyediaan jaminan (collateral) dan/atau pembayaran premi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *