Menghilangkan Risiko Kerugian Negara
Penggunaan Garansi Bank sebagai jaminan belanja pemerintah yang belum diselesaikan, pada akhir 2022 mencapai 9.929 miliar rupiah. Jaminan ini diterbitkan Sebagian besar oleh Bank Mandiri (4.432 miliar rupiah), Bank Rakyat Indonesia (2.425 miliar rupiah), BNI (1.665 miliar rupiah), dan sisanya sebesar 1.407 miliar diterbitkan oleh bank lainnya ataupun lembaga keuangan bukan bank lainnya.
Dalam praktiknya, penggunaan jaminan ini masih mengandung risiko yang mengakibatkan kerugian negara akibat pemalsuan dokumen Garansi Bank, Garansi Bank yang datanya tidak valid, serta adanya kemunkinan keterlambatan klaim terhadap Garansi Bank tersebut.
Praktek-praktek gagal klaim pada lembaga penjamin atas garansi bank sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, yang menimbulkan kerugian negara, karena pembayaran yang dilakukan oleh negara tidak disertai dengan penambahan barang maupun jasa yang seharusnya diterima pemerintah atas transaksi pengadaan yang dilakukan.
Dengan masih terjadinya gagal klaim pada mekanisme penjaminan melalui garansi bank, maka tujuan penggunaan mekanisme penjaminan melalui Garansi Bank yaitu antara lain untuk menghilangkan risiko kerugian negara, ternyata tidak tercapai, karena masih dimungkinkan terjadi kerugian negara karena gagal klaim garansi bank.
Implementasi penjaminan garansi bank pada belanja pemerintah di akhir tahun masih menimbulkan risiko kerugian negara.
Pengalaman gagal klaim atas garansi bank pada belanja pemerintah akhir tahun, memacu pemerintah untuk mencari alternatif pengganti mekanisme garansi bank yang berisiko merugikan negara.
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 109 tahun 2023, memberikan amanat bahwa penggunaan jaminan / garansi bank pada belanja pemerintah di akhir tahun anggaran akan dihapus, dan digantikan dengan proses pembayaran yang pencairan dananya ditampung terlebih dahulu dalam rekening penampungann (RPTA).