Opini

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Hanya Sebuah Penampung?

1189
×

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Hanya Sebuah Penampung?

Sebarkan artikel ini
Anggaran

Mengembalikan Prinsip Pembayaran Belanja Pemerintah

Belanja pada pemerintah memiliki prinsip yang berbeda dengan belanja pada swasta atau belanja pada umumnya, salah satu perbedaan karakteristik yang cukup jelas terdapat pada cara pembayarannya. Bahwa pada belanja pemerintah barang dan atau jasa yang ditransaksikan, akan diterima terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pembayaran.

Hal ini berbeda dengan belanja pada umumnya / belanja di sektor swasta, yang mendahulukan proses pembayaran, baru kemudian dilakukan serah terima barang dan / jasa.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 21, bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Karakteristik belanja pemerintah ini juga dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara mengatur bahwa pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

Dalam praktiknya, prinsip belanja pemerintah yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima, terdapat pengecualian. Pengecualian ini dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya pada akhir tahun anggaran ketika batas akhir pengajuan tagihan kepada negara telah jatuh tempo sesuai aturan terkait langkah-langkah akhir tahun anggaran tahun berkenaan.

Pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, salah satunya adalah dengan menggunakan jaminan. Praktik penggunaan jaminan / garansi bank ini biasa dilakukan pada akhir tahun anggaran, untuk belanja-belanja pemerintah yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Menurut Bank Indonesia, yang dimaksud dengan Garansi Bank adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary), apabila pihak yang dijamin (Applicant) tidak memenuhi kewajibannya.

Dengan kata lain, Garansi Bank adalah bukti bahwa Bank menjamin si Applicant bisa memenuhi kewajibannya kepada Beneficiary sesuai perjanjian yang disepakati.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60
Iran
Opini

Sepertinya, Iran dalam merespon kesepakatan gencatan senjata ini…